Soal Larangan Mudik, Pemkab Malang Belum Terbitkan SE
AMEG-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang akan menyeriusi larangan mudik. Rencananya, Pemkab Malang akan menerbitkan surat edaran (SE) terkait hal itu. Selain penerbitan SE, penerapan larangan mudik di Kabupaten Malang juga akan mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 13 tahun 2021. Perhub itu tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri Dalam Rangka Pencegahan Penybaran Covid-19. Hal ini ditegaskan oleh Bupati Malang, HM. Sanusi saat ditemui usai mengikuti rakor di Polres Malang, Rabu (21/4/2021) siang. "Soal SE (surat edaran) kayaknya sudah, nanti akan saya tanyakan ke Pak Sekda. Yang jelas juga akan mengacu pada Permenhub nomor 13 tahun 2021," ujar Sanusi. Selain itu, Sanusi menyebut bahwa pihaknya juga akan mendirikan 6 pos penyekatan. Keenam pos penyekatan ini akan ditempatkan di pintu masuk menuju Kabupaten Malang. "Nanti ada di exit tol Lawang, exit Tol Singosari, exit Tol Pakis, Sumberpucung, Ampelgading dan di sekitar Bakpao Telo Lawang," imbuh Sanusi. Masih mengacu pada Permenhub nomor 13 tahun 2021, pembatasan pada operasional moda transportasi juga akan dilakukan. Terutama pengetatan protokol kesehatan. Setiap kendaraan yang masuk, akan diperiksa. Baik penumpang maupun pengemudinya. "Jadi nanti di pos penyekatan akan ada pemeriksaan. Harus bisa menunjukan SIK (Surat Izin Kerja), selain itu akan di rapit antigen. Kalau positif diarahkan kembali," tegas Sanusi. Sebagai informasi, peniadaan mudik pada Idul Fitri 2021 mendatang tertuang pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri Dalam Rangka Pencegahan Covid-19 yang telah resmi dikeluarkan. Bahkan, kabar terbaru dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub RI) yang menginstruksikan seluruh moda transportasi agar tak beroperasi hingga merujuk pada Aglomerasi (kesinambungan antaran Kota dan Kabupaten) di setiap wilayah.(yan)
Sumber: