Habib Rizieq Divonis 4 Tahun, Fadli Zon: Keputusan Yang Tidak Adil
AMEG- Menanggapi keputusan hakim yang memvonis hukuman 4 tahun penjara kepada Imam Besar Habib Rizieq Shihab (HRS) atas kasus swab RS Ummi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur Kamis (24/6/2021) tadi siang, politikus Fadli Zon mengatakan hal itu sangat tidak adil.
"Byk kebijakan n keputusan yg tak adil pd HRS. Termasuk divonis dg UU produk 1946, warisan Belanda. Konteksnya pun sdh jauh berubah. Smg HRS diberi kemudahan memperjuangkan kebenaran n keadilan," kata Fadli Zon melalui postingannya di akun Twitter @fadlizon Kamis (24/6/2021) sore.
Atas keputusan itu, IBHRS menolak dan langsung mengatakan banding.Penolakan HRS disampaikan usai pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021) siang tadi.
"Saya sampaikan majelis hakim, dengan ini, saya menolak putusan majelis hakim dan saya menyatakan banding," kata HRS.
Dalam putusannya, hakim menyebut pernyataan Habib Rizieq, Hanif Alatas, dan Dirut RS Ummi dr Andi Tatat yang menyatakan kondisi Habib Rizieq baik-baik saja telah menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
Menurut hakim, video yang disiarkan RS Ummi masuk ke dalam kategori keonaran.
HRS dianggap bersalah melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Keputusan itu, menurut Rizieq banyak kejanggalannya. "Ada beberapa hal yang tidak bisa saya terima, di antaranya adalah menentukan dasar mengajukan saksi ahli forensik, padahal di pengadilan ini saksi ahli forensik tidak pernah ada," kata Rizieq.
Penasihat hukum Habib Rizieq juga langsung memutuskan akan mengajukan banding.
"Kami menolak dan tim penasihat hukum menyatakan banding atas putusan itu," kata seorang penasihat hukum. (*)
Sumber: