Didakwa Terima Rp 32,4 M, Juliari Batubara Membantah

Didakwa Terima Rp 32,4 M, Juliari Batubara Membantah

AMEG – Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap mantan Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara, pada siding perkara dugaan suap bantuan sosial (Bansos) Sembako Covid-19 langsung dibantah.

Juliari menyampaikan bantahan itu setelah mendengar surat dakwaan yang dibacakan tim JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (21/4/21).

Dia didakwa menerima uang sebesar Rp 1.280.000.000 dari Harry Van Sidabukke dan Rp 1.950.000.000 dari Ardian Iskandar Maddanatja, serta Rp 29.252.000.000 atau setidak-tidaknya sejumlah itu, dari beberapa penyedia Bansos Sembako Covid-19 lainnya.

"Saya mengerti yang mulia, tapi saya tidak melakukan apa yang didakwakan itu," tegas Juliari yang hadir langsung dalam persidangan perdana itu.

Selanjutnya Juliari menyerahkan sikapnya atas dakwaan JPU kepada tim penasihat hukumnya. Tim penasihat hukum Juliari menyatakan tidak akan mengajukan keberatan atas dakwaan JPU.

"Kami tidak akan mengajukan keberatan dengan pertimbangan agar perkara ini bisa kita selesaikan dengan cepat yang mulia," kata penasihat hukum Juliari, Maqdir Ismail.

Meski begitu Maqdir mempersoalkan dakwaan JPU terkait uang senilai Rp 29.252.000.000 yang diterima Juliari melalui Adi dan Joko.

"Pada surat dakwaan ini, kita tidak pernah mendengar, bahkan dalam proses perkara ini kita tidak tahu ada pemberi yang lain, selain dari Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja. Nah, yang 29 ini statusnya sebagai apa? Andai kata ini suap, pemberi suapnya siapa? Ini yang kami mohon perhatian majelis hakim," Maqdir balik bertanya.

Dalam berita acara yang sudah dibaca, Maqdir juga mempertanyakan delapan vendor yang mengaku telah menyerahkan uang senilai Rp 4.280.000.000.

"Ini perlu kami sampaikan, karena bagaimanapun juga kepentingan kita dalam perkara ini adalah menegakkan keadilan dan kebenaran," kata Maqdir.

Menanggapi itu, JPU berpendapat, dakwaan akan dibuktikan pada sidang selanjutnya, dalam sidang pembuktian pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti.

Sumber: