Mudik 2021 Dilarang, Ini Penjelasan Polri
AMEG - Karo Penmas Divisi Humas Polri menjelaskan alasan dilarangnya mudik Lebaran 2021, baik dimulai dari tanggal yang ditetapkan ataupun sebelum yang ditetapkan pemerintah, yakni 6-17 Mei.
Menurut Rusdi, Polri tidak ingin ada peningkatan penularan Covid-19 pasca Idul Fitri, seperti terjadi pada 2020, dimana kasusnya naik 93 persen pasca libur Lebaran.
"Saat ini pandemi masih ada, belajar dari kasus 2020, ternyata pasca liburan Idul Fitri kenaikan positif Covid-19 mencapai 93 persen, tingkat kematian per minggu meningkat 63 persen, jadi kita belajar dari sana," katanya kepada wartawan, di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (21/4/21).
Rusdi meminta kesadaran masyarakat untuk mematuhi Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 terkait pelarangan mudik, demi menghindari naiknya angka penularan Covid-19.
Untuk menyatukan persepsi dan cara tindak di lapangan, Polri menjadi tuan rumah untuk menggelar rapat koordinasi lintas sektoral untuk kesiapan menghadapi Idul Fitri 1442H di Rupatama, Mabes Polri.
Rapat koordinasi diikuti Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Mendagri Tito Karnavian, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi, menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, menteri agama Gus Yaqut, hingga Kapolda jajaran di daerah.
"Jadi menyamakan langkah dalam rangka Idul Fitri bisa berjalan aman, khidmat dan selamat. Pada sisi lain, Mendag membahas masalah kesiapan ketersediaan dan masalah harga yang bisa dipertahankan selama Ramadhan maupun Idul Fitri," pungkas Rusdi.(ar)
Sumber: