Mulai Besok, PPKM Mikro Darurat Berlaku di Malang Raya
AMEG - PPKM Darurat mulai berlaku besok, Sabtu (3/7/21), hingga 20 Juli, sebagai upaya menekan angka penyebaran Covid-19 yang belakangan meningkat.
Meski begitu, para pimpinan daerah di Malang Raya masih menunggu petunjuk teknis dari Kementerian Dalam Negeri.
Secara umum aturan yang dikeluarkan pemerintah pusat sudah jelas, seperti tempat wisata harus tutup, mall dan gerai makanan beroperasi hingga pukul 20.00 WIB, sektor non esensial (bisnis yang tidak menyediakan bahan makanan, perawatan medis hingga obat-obatan) kerja dari rumah secara penuh.
Sementara sektor esensial (keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi dan informasi, perhotelan non-penanganan karantina Covid-19, dan industri oriental ekspor) diperbolehkan kerja di kantor dengan maksimal 50 persen dan tidak menimbulkan kerumunan. Jika tetap ada, maka akan diberi sanksi tegas.
"Nanti akan ada Instruksi dari Kemendagri untuk provinsi. Kemudian provinsi mengeluarkan surat edaran ke kota/kabupaten. Setelah itu masing-masing Pemda mengeluarkan surat edaran sesuai yang diinginkan Kemendagri," jelas Walikota Malang Sutiaji, Jumat (2/7/21).
DIa juga memastikan akan ada hal-hal lain di luar instruksi wajib dari Kemendagri yang akan disesuaikan daerah masing-masing.
"Nantinya kepala daerah di Malang Raya akan membuat beberapa hal yang harus disepakati Bersama, salah satunya soal penyekatan di perbatasan. Itu yang nantinya disepakati Bersama, seperti apa teknisnya, agar Malang Raya bisa berjalan bersama menyikapi PPKM darurat," tambahnya.
Sementara itu, Bupati Malang, H M Sanusi, menuturkan, penyekatan akan diterapkan di beberapa perbatasan. Namun teknisnya masih menunggu petunjuk dari Kemendagri, agar yang dilakukan pemerintah daerah di Malang Raya sesuai arahan yang ditetapkan.
"Pasti semua instruksi yang diberikan akan kami lakukan. Tetapi teknisnya kami masih menunggu dari Kemendagri," katanya.
Kabupaten Malang memang menjadi area yang harus mendapat perhatian lebih, karena wilayahnya paling luas. “Untuk itu kami tidak sembarangan memutuskan. Namun, secara garis besar, beberapa poin yang harus dilakukan selama PPKM darurat akan dijalankan dengan baik," lanjutnya. (*)
Sumber: