Gratifikasi Kab Malang: Tuntutan Pidana Pokok Disoal

Gratifikasi Kab Malang: Tuntutan Pidana Pokok Disoal

AMEG - Salah satu poin yang termuat dalam duplik penasihat hukum terdakwa Eryk Armando Talla (Nomor Perkara 82/Pid.Sus-TPK/2020/PN Sby), adalah tentang tuntutan pidana pokok yang sama untuk dua terdakwa. Hal itu disampaikan dalam sidang kasus gratifikasi di Kab Malang, Selasa (20/4/2021). Sidang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya.

Seperti diketahui, tuntutan JPU (Jaksa Penuntut Umum) KPK yang dibacakan dalam sidang Selasa (16/3/2021) lalu, terdakwa Eryk Armando Talla maupun terdakwa Rendra Kresna (Nomor Perkara 84/Pid.Sus-TPK/2020/PN Sby), sama-sama dituntut dengan hukuman pidana 4 tahun penjara. Untuk denda dan uang pengganti (UP) yang harus dibayar, keduanya memang berbeda.

Tapi yang disoal oleh penasihat hukum Eryk adalah tuntutan pidana pokok yang sama, sama-sama dituntut 4 tahun penjara. Alasannya, Rendra Kresna adalah terdakwa pelaku utama, sedangkan Eryk Armando Talla bukanlah terdakwa pelaku utama. Jadi tuntutan pidana pokok untuk kedua terdakwa, mestinya tidak sama.

Dalam duplik penasihat hukum Eryk Armando Talla disebutkan,  bahwa dalil JPU dalam replik-nya yang meminta tim penasihat hukum untuk tidak hanya melihat tuntutan pokok yang hanya parsial saja. Tapi juga harus melihat bahwa Rendra Kresna saat ini sedang menjalani hukuman penjara selama 6 tahun, dalam kasus yang pertama.

“Dalil JPU itu tidak tepat menurut hukum. Bahwa terdakwa Rendra Kresna saat ini menjalani hukuman pemidanaan, hal itu didasarkan pada putusan perkara pidana, yang putusannya sudah inkracht,” kata penasihat hukum Eryk Armando Talla, Meka Dedendra SH saat membacakan duplik.

Sementara dalam perkara aquo, lanjut Meka, terdakwa Eryk Armando Talla dan terdakwa Rendra Kresna dalam konstruksi perbuatan hukumnya, kedudukan atau peran sertanya jelas tidak sama.

Ditambah lagi, terdakwa Eryk Armando Talla memiliki peran yang signifikan dan penting dalam proses pelaporan dan pengungkapan perkara. Sebab, terdakwa Eryk Armando Talla telah bersedia dan berani menanggung resiko untuk melaporkan, mengungkap dan membantu pembuktian tindak pidana korupsi dalam perkara aquo.

“Dan terdakwa Eryk Armando Talla, berdasarkan Keputusan Pimpinan KPK RI Nomor 363 Tahun 2021, tanggal 12 Maret 2021, telah diputuskan sebagai justice collaborator oleh KPK. Maka sudah seharusnya dan selayaknya menurut ketentuan peraturan perundang-undangan, terdakwa Eryk Armando Talla mendapat keringanan hukuman,” kata Meka Dedendra saat membacakan duplik.

Di bagian penutup duplik juga disebutkan tiga poin penting. Pertama, agar majelis hakim menyatakan terdakwa Eryk Armando Talla tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana yang diatur dalam ketentuan Pasal 12 B dan Pasal 12 b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999.

Kedua, menerima dan mengabulkan Keputusan Pimpinan KPK RI Nomor 363 Tahun 2001 tentang Penetapan Pelaku Yang Bekerja Sama (Justice Collaborator) dalam perkara tindak pidana korupsi, atas nama Eryk Armando Talla.

“Ketiga, membebaskan atau melepaskan terdakwa Eryk Armando Talla dari segala tuntutan hukum. Apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono),” tutup duplik penasihat hukum terdakwa Eryk Armando Talla, yang dibacakan Meka Dedendra SH.

Seperti diketahui, sesuai Surat Tuntutan Nomor: 17/TUT.01.06/24/03/2021 tanggal 16 Maret 2021, JPU KPK menuntut terdakwa Eryk Armando Talla, yang merupakan orang kepercayaan Rendra Kresna, dengan hukuman pidana 4 tahun penjara dan denda Rp 265 juta subsider 6 bulan kurungan. Terdakwa Eryk juga diharuskan membayar uang pengganti (UP) sejumlah Rp 895.000.000 subsider pidana penjara 1 tahun 6 bulan. Pihak Eryk sudah mentitipkan uang Rp 500 juta. Jadi untuk pembayaran UP masih kurang Rp 395 juta.

Sedangkan untuk terdakwa Rendra Kresna, Bupati Malang periode 2010-2015 dan periode 2016-2021, sesuai Surat Tuntutan Nomor: 16/TUT.01.06/24/03/2021 tanggal 16 Maret 2021,  JPU KPK menuntut terdakwa Rendra Kresna dengan hukuman pidana 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Rendra Kresna juga diharuskan membayar uang pengganti (UP) Rp 6.075.000.000 subsider pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. Untuk UP, pihak Rendra Kresna sudah menitipkan uang Rp 2 miliar. Berarti untuk UP masih kurang Rp 4.075.000.000. (yan)

Sumber: