Menkes Patok Harga 11 Obat Covid, Harus Dipatuhi

Menkes Patok Harga 11 Obat Covid, Harus Dipatuhi

AMEG - Pemerintah telah mematok Harga Eceran Tertinggi (HET) 11 obat dalam masa pandemi Covid-19. Hal itu di teken oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.1.7/Menkes/ 4826/2021 Tentang HET Obat dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

"HET ini merupakan harga jual tertinggi obat di apotek, instalasi farmasi, rumah sakit, klinik dan faskes yang berlaku di seluruh Indonesia," kata Budi dalam konferensi pers secara virtual, Sabtu (3/7/2021).

Berikut daftar harga eceran tertinggi 11 obat tersebut:

  1. Favipiravir 200 mg bentuk tablet harga eceran tertingginya Rp 22.500 per tablet
  2. Remdesivir 100 mg Injeksi bentuk vial, harga eceran tertinggi Rp 510 ribu per vial
  3. Oseltamivir 75 mg bentuk kapsul, harga eceran tertinggi Rp 26 ribu per tablet
  4. Intravenous Immunoglobulin 5 persen, 50 ml infus bentuk vial harga eceran tertingginya Rp 3.262.300
  5. Intravenous Immunoglobulin 10 persen, 25 ml bentuk vial harga eceran tertingginya Rp 3.965.000
  6. Intravenous Immunoglobulin 10 persen, 50 ml infus bentuk vial harga eceran tertingginya Rp 6.174.900
  7. Ivermectin 12 mg bentuk tablet, harga eceran tertingginya Rp 7.500 per tablet
  8. Tocilizumab 400 mg/20 ml infus bentuk vial harga eceran tertingginya Rp 5.710.600 per vial
  9. Tocilizumab 800 mg/4 ml infus bentuk vial harga eceran tertingginya Rp 1.162.200 per vial
  10. Azythromycin 500 mg tablet harga eceran tertingginya Rp 1.700 per tablet
  11. Azythromycin 500 ml infus bentuk vial, harga eceran tertingginya Rp 95.400 per vial.

Budi menegaskan agar seluruh pihak mematuhi kebijakan yang telah tertuang dalam Kepmenkes tersebut.

"Jadi sebelas obat itu yang sering digunakan dalam masa pandemi Covid-19 ini. Kita sudah atur harga eceran tertinggi. Negara hadir untuk rakyat. Saya tegaskan seperti arahan, saya ulangi kami harapkan agar dipatuhi," tegas Budi. (*)

Sumber: