Pelanggar PPKM di Surabaya Dihukum Rawat ODGJ

Pelanggar PPKM di Surabaya Dihukum Rawat ODGJ

AMEG - Walikota Surabaya Eri Cahyadi  bersikap tegas. Ia menyiapkan sanksi sosial warga yang tidak  mematuhi peraturan selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). 

Siapa pun warga tanpa terkecuali, para  masyarakat, pengusaha cafe, warkop pedagang kaki lima  yang melanggar ketentuan jam operasional PPKM pukul 20.00 WIB diberi hukuman. 

Eri Cahyadi saat memimpin apel Selasa (6/7/2021) pagi tadi di balai kota, memerintahkan jajaran  Satpol PP agar menutup dan menyita kartu tanda penduduk (KTP) yang melanggar peraturan PPKM. 

Eri mengatakan semua pelanggar akan dimasukkan ke dalam bus untuk diajak  melihat  para tenaga kesehatan yang bekerja 24 ham di rumah sakit dan tempat pemakaman korban Covid 19 di Keputih Surabaya. 

Sampai hari ini dari hasil sidak mulai awal PPKM tanggal 3 Juli 2021, tim Satgas Covid 19 sudah menjaring 137 pelanggar dan sudah diberi sanksi membuat peti mati, melihat dan menghitung pemulasaraan jenazah Covid 19 serta merawat orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di Liposos Keputih. 

"Semua bentuk sanksi ini untuk menumbuhkan kesadaran mereka. Sehingga tidak meremehkan wabah virus ini paling tidak mereka bisa menjaga diri sendiri dan keluarganya," tegasnya. (*

Sumber: