Pelanggar PPKM di Surabaya Dihukum Rawat ODGJ

A PHP Error was encountered
Severity: Warning
Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag
Filename: frontend/detail-artikel.php
Line Number: 116
Backtrace:
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view
File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once
AMEG - Walikota Surabaya Eri Cahyadi bersikap tegas. Ia menyiapkan sanksi sosial warga yang tidak mematuhi peraturan selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Siapa pun warga tanpa terkecuali, para masyarakat, pengusaha cafe, warkop pedagang kaki lima yang melanggar ketentuan jam operasional PPKM pukul 20.00 WIB diberi hukuman.
Eri Cahyadi saat memimpin apel Selasa (6/7/2021) pagi tadi di balai kota, memerintahkan jajaran Satpol PP agar menutup dan menyita kartu tanda penduduk (KTP) yang melanggar peraturan PPKM.
Eri mengatakan semua pelanggar akan dimasukkan ke dalam bus untuk diajak melihat para tenaga kesehatan yang bekerja 24 ham di rumah sakit dan tempat pemakaman korban Covid 19 di Keputih Surabaya.
Sampai hari ini dari hasil sidak mulai awal PPKM tanggal 3 Juli 2021, tim Satgas Covid 19 sudah menjaring 137 pelanggar dan sudah diberi sanksi membuat peti mati, melihat dan menghitung pemulasaraan jenazah Covid 19 serta merawat orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di Liposos Keputih.
"Semua bentuk sanksi ini untuk menumbuhkan kesadaran mereka. Sehingga tidak meremehkan wabah virus ini paling tidak mereka bisa menjaga diri sendiri dan keluarganya," tegasnya. (*)
Sumber: