Masyarakat Melek Hukum di Jatim Masih Rendah

Terdiri dari: Adanya lembaga penyelesaian senketa diluar proses hukum, berjalannya proses penyelesaian sengketa diluar proses hukum
4. Pembentukan peraturan desa dan pelayanan publik sebesar 20 %.
Terdiri dari: Proses pembentukan peraturan desa sesuai perundang undangan dan berjalannya pelayanan publik oleh aparat desa. (*)
Sumber: