Masyarakat Melek Hukum di Jatim Masih Rendah

Masyarakat Melek Hukum di Jatim Masih Rendah

Terdiri dari: Adanya lembaga penyelesaian senketa diluar proses hukum, berjalannya proses penyelesaian sengketa diluar proses hukum

4.      Pembentukan peraturan desa dan pelayanan publik sebesar 20 %.

Terdiri dari: Proses pembentukan peraturan desa sesuai perundang undangan dan berjalannya pelayanan publik oleh aparat desa. (*)

Sumber: