Masyarakat Melek Hukum di Jatim Masih Rendah
![Masyarakat Melek Hukum di Jatim Masih Rendah](https://ameg.disway.id/uploads/penyuluhan.jpg1_.jpg)
A PHP Error was encountered
Severity: Warning
Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag
Filename: frontend/detail-artikel.php
Line Number: 116
Backtrace:
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view
File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once
AMEG - Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur Daniel Rohi menilai. Perlu ada peningkatan kesadaran masyarakat terhadap hukum yang berlaku di Indonesia. Ditandai keberadaan desa sadar hukum. Khususnya di wilayah Kabupaten Malang Jawa Timur. Saat ini angkanya masih jauh dibandingkan dengan desa sadar hukum di Jawa Barat.
Daniel menekankan pentingnya kehadiran desa sadar hukum. Untuk membentuk masyarakat yang melek hukum. Ini disampaikan dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 9 Tahun 2012 tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin. Berlangsung di Desa Ngawonggo, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang beberapa waktu lalu.
"Tantangan besar bagi Pemprov Jatim. Untuk membuat percepatan desa sadar hukum yang secara kuantitas masih sangat minim," ungkap Daniel Rohi,
![](https://ameg.id/wp-content/uploads/2021/07/penyuluhan.jpg)
Ketentuan penetapan desa sadar hukum, ujar Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Jawa Timur itu, ditentukan kepada empat penilaian. Yakni dimensi akses informasi hukum, dimensi implementasi hukum, dimensi akses keadilan dan dimensi demokrasi dan regulasi.
Jawa Barat telah memiliki 2000 desa sadar hukum. Jawa Timur baru memiliki 180 desa sadar hukum, dari total 8501 desa. Kabupaten Malang, baru ada tiga desa sadar hukum dari sekitar 390 desa/kelurahan. Presentasinya 0,77 persen.
"Oleh sebab itu, Biro Hukum Pemprov dan Kepala Bagian Hukum Pemkab perlu melakukan langkah-langkah lebih progresif. Membantu dan mempersiapkan desa-desa di Jawa Timur agar menjadi desa sadar hukum," terangnya.
Terbentuknya desa sadar hukum, Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Jatim Timur tersebut meyakini. Dapat mempercepat terciptanya masyarakat yang melek isu-isu hukum. Sehingga prinsip hukum yang berkeadilan di Indonesia segera terwujud. Maka, ia mendorong upaya-upaya konkrit Pemprov Jatim dan instansi terkait yang mempercepat pembentukan desa-desa sadar hukum.
![](https://ameg.id/wp-content/uploads/2021/07/penyuluhan.jpg2_.jpg)
"Perlu ada upaya-upaya konkrit dari Pemprov untuk berkoordinasi dengan Pemkab dan Kementerian Hukum dan HAM yang ada di Jawa Timur. Untuk melakukan upaya-upaya percepatan pembentukan desa sadar hukum guna menumbuhkan pemahaman sikap sadar hukum masyarakat dalam kehidupan sehari-hari," tandasnya.
Berikut kriteria desa sadar hukum :
1. Akses infromasi mengenai hukum sebesar 20 %.
Terdiri dari: Kelompok keluarga sadar hukum, penyuluhan hukum, paralegal serta media infromasi hukum.
2. Implementasi hukum sebesar 40 %.
Terdiri dari: Ketaatan membayar pajak, tidak adanya atau rendahnya kasus perkawinan dini, narkoba, perdagangan orang, KDRT, kriminal, tertibnya pertahanan, berjalannya perlindungan anak, kamtibmas, kebersihan lingkungan hidup serta penguatan kerukunan.
3. Ketersediaan akses informal sebesar 20 %.
Sumber: