20 Daerah Zona Merah, Gubernur Jatim: Mohon Sementara Tinggal di Rumah Saja
AMEG - Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menegaskan, peta zonasi penyebaran Covid-19 di Jatim per tanggal 6 Juli 2021 menunjukkan 20 kabupaten dan kota zona merah atau beresiko tinggi. Dan sisanya orange atau beresiko sedang.
“Jika tidak terkait hal-hal yang esensial dan kritikal mohon sementara tinggal di rumah saja. Tetap disiplin protokol kesehatan. Salam sehat. Semangat,” kata Gubernur Khofifah di akun Instagramnya @Khofifah.IP, Rabu (07/7/2021).
Seperti diketahui dari data yang ditampilkan Dinas Kominfo Jatim, per tanggal 6 Juli ada penambahan kasus positif di Jatim sebanyak 1.808 orang. Sedangkan yang sembuh bertambah 1.192 orang, dan yang meninggal bertambah 132 orang. Total pasien yang kini masih dalam perawatan ada 11.186 orang.
Sedangkan kabupaten dan kota yang kini berstatus zona merah ada 20, yakni Banyuwangi, Ngawi, Lamongan, Sampang, Kota Probolinggo, Malang, Bangkalan, Kota Madiun, Pamekasan, Kota Mojokerto, Magetan, Ponorogo, Kota Malang, Sidoarjo, Kota Kediri, Situbondo, Nganjuk, Lumajang, Kota Batu dan Bondowoso.
Sementara untuk kabupaten dan kota yang berstatus zona orange, yakni Kota Pasuruan, Gresik, Sumenep, Kota Blitar, Madiun, Pacitan, Kediri, Probolinggo, Kota Surabaya, Tuban, Tulungagung, Blitar, Jember, Trenggalek, Pasuruan, Bojonegoro, Mojokerto dan Jombang.
Maka per tanggal 6 Juli, di Jatim tidak ada satu pun daerah yang berstatus zona kuning (risiko penularan rendah) serta zona hijau (tidak berisiko penularan). Tambahan angka kasus positif Covid-19 sebanyak 1.808 orang ini juga merupakan rekor baru tertinggi selama pandemi.
“Kita laksanakan 5M, pemerintah dan elemen terkait melakukan 3T lebih masif lagi,” lanjut Khofifah.
Sementara Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta meminta pada seluruh masyarakat Jatim untuk tetap mematuhi aturan PPKM Darurat. Hal itu ditegaskannya saat meninjau penyekatan di Bundaran Waru perbatasan Surabaya dan Sidoarjo.
Dengan adanya kesadaran dan kepatuhan masyarakat, diyakininya mampu menyukseskan pelaksanaan PPKM Darurat. Sehingga, lanjut dia, penyebaran Covid-19 bisa lebih ditekan.
Jalan A Yani Surabaya dari Bundaran Waru depan Mall Cito, Rabu (07/7/2021) ditutup total untuk mengendalikan mobilitas masyarakat. Namun dari hasil evaluasi, Kapolda Jatim, Irjen Pol Nico Afinta menjelaskan syarat bagi masyarakat agar bisa melintas.
"Mereka wajib melengkapi dengan surat ijin atau surat keterangan dari kantornya. Yang di bidang esensial ataupun kritikal. Jadi sementara yang di luar itu semua tutup dulu," kata Nico Afinta seperti termuat dalam Pers Rilis Diskominfo Jatim.
Ia menjelaskan, pengusaha yang masuk kriteria esesial dan kritikal harus memanggil karyawannya memberitahukan untuk melengkapi dokumennya. Seperti surat keterangan bekerja dari perusahaan, surat hasil negatif swab antigen agar bisa masuk ke Surabaya.
"Kalau tidak ada membawa persyaratan itu tidak bisa. Saya tegaskan lagi, tidak bisa. Kita harus tegakkan aturan supaya menyelamatkan masyarakat," tegasnya.
Kapolda Jatim juga berpesan kepada perusahaan katagori esensial dan kritikal untuk mengatur jam waktu masuk karyawan untuk tidak bersamaan. Hal itu untuk mengatur mobilitas secara bergantian masuk arah Kota Surabaya.
Sumber: