Kasus Pesta Ultah di Villa, 24 Remaja Ditetapkan Sebagai Tersangka
![Kasus Pesta Ultah di Villa, 24 Remaja Ditetapkan Sebagai Tersangka](https://ameg.disway.id/uploads/kasat-reskrim.jpg)
A PHP Error was encountered
Severity: Warning
Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag
Filename: frontend/detail-artikel.php
Line Number: 116
Backtrace:
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view
File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once
AMEG - Polisi menetapkan 24 orang remaja yang merayakan pesta ulang tahun di Kota Wisata Batu resmi sebagai tersangka. Para remaja itu diamankan dari Villa Savira, Panderman Hill saat menggelar pesta ulang tahun, Rabu (7/7/2021) dini hari.
Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Jeifson Sitorus mengatakan, status tersangka ditetapkan karena para remaja itu terbukti melanggar ketentuan pelaksanaan PPKM Darurat.
Selain itu, ketika dilakukan penggerebekan di tempat kejadian perkara (TKP) ditemukan botol minuman keras dan suara musik yang begitu keras.
"Dengan adanya temuan itu, kegiatan tersebut langsung kami hentikan. Sedangkan untuk para pelaku langsung kami bawa ke Mapolres Batu untuk dilakukan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan itu kami mengambil langkah untuk dilakukan sidang," jelas Jeifson, Sabtu (10/7/2021).
![](https://ameg.id/wp-content/uploads/2021/07/24-orang-remaja.jpg)
Selain menetapkan 24 orang remaja muda-mudi sebagian tersangka, pemilik villa juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Batu.
"Karena dia sudah mengetahui Kota Batu sedang diberlakukan PPKM Darurat, namun masih mengizinkan kapasitas villa melebihi ketentuan yang berlaku," tegas Jeifson.
Untuk langkah selanjutnya, seluruh tersangka terdiri 15 remaja pria dan 9 wanita itu diharuskan untuk wajib lapor. Termasuk satu tersangka pemilik villa. Para tersangka juga diminta membuat surat permohonan maaf.
![](https://ameg.id/wp-content/uploads/2021/07/vila1.jpg)
"Mereka semua menyadari bahwa kegiatan yang mereka lakukan itu salah. Meski begitu, kami tetap mengajukan kasus ini ke persidangan," bebernya.
Hasil penyidikan diketahui ada dua villa yang dipesan para remaja itu. "Di dua villa ini peristiwa nya sama, ada orang ulang tahun, kemudian mereka merayakan dengan memutar musik dan minuman keras, sejenis party," terang Jeifson.
Para tersangka dikenakan sanksi dari Perda yang berlaku ataupun Undang-undang Karantina Kesehatan. (*)
Sumber: