Komnas PA Sebut Kasus SPI Parkir di Polda Jatim
AMEG - Laporan dugaan kekerasan seksual di Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu sudah masuk di Polda Jatim, namun hingga kini belum ada perkembangan penyidikan.
Hal itulah mengundang tanya Ketua Umum Komisi Perlindungan Anak (KPA), Arist Merdeka Sirait dan menyayangkan masih belum adanya titik temu.
"Kami sangat menyayangkan, kasus ini masih berhenti dan parkir di Polda Jatim," kata Arist, Sabtu (10/7/2021).
Ia meminta agar kasus ini segera memiliki kepastian hukum. Hendaknya kasus tersebut segera mungkin diselesaikan.
Selain itu, ia meminta terduga JE, founder Sekolah SPI statusnya dinaikkan menjadi tersangka.
"Selain dinaikkan menjadi tersangka, kami juga berharap status JE dicekal. Itu bertujuan untuk mempermudah proses pemeriksaannya," ujar Arist.
Dengan adanya proses hukum yang berjalan cukup lama ini, Arist bersama tim hukum akan segera bersurat kepada Kapolda Jatim dan Direskrimum Polda Jatim, untuk mempertanyakan hasil pengembangan penyidikan terhadap perkara dugaan kejahatan seksual tersebut.
"Kami akan bersurat Senin besok. Jangan sampai kasus ini bergeser dari kasus kekerasan seksual ke eksploitasi ekonomi, alias masuk angin," tegasnya.
Arist juga akan meminta atensi Kapolri demi kepastian hukum bagi para terduga korban segera terkuak dan menjadi terang benderang.
Hal ini kata Arist, kasus kekerasan seksual merupakan tindak pidana khusus dan luar biasa, setara dengan tindak pidana khusus narkoba, teroris dan korupsi dengan ancaman pidananya juga sangat khusus.
Sementara itu, Kuasa Hukum JE, Recky Bernadus Surupandy SH MHum mengatakan, pihaknya tetap mengikuti proses hukum.
Selain itu, ia katakan sudah beberapa kali kliennya memenuhi panggilan penyidik untuk dilakukan pemeriksaan.
"Klien kami sudah menjalani pemeriksaan sekitar dua sampai tiga kali. Ditanyai mengenai keterangan si A benar atau tidak, keterangan si B benar atau tidak, semuanya ditanyakan ke kami," terangnya.
Selain itu, saksi-saksi dari pihak terlapor telah dipanggil oleh penyidik Polda Jatim. Di antara saksi yang dipanggil adalah kepala sekolah. Kata Recky, kepala sekolah dipanggil karena ada pernyataan mengenai suatu hal seperti yang telah didalilkan oleh pihak pelapor.
Sumber: