Polri: Dokter Lois Ditangkap Karena Sebarkan Berita Bohong di medsos
AMEG - Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menjelaskan penangkapan dokter Lois Owien. Terkait penyebaran berita bohong di media sosial.
Lois menyebutkan, pasien Covid-19 meninggal bukan karena virus. Melainkan efek obat yang dikonsumsi hingga viral di media sosial.
"Menyikapi hal itu, dibuat laporan polisi model A dan ditindaklanjuti Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya," kata Ramadhan kepada wartawan, Senin (12/7/2021).
Sebelumnya, Minggu (11/7/2021) pukul 16.00, dilakukan penangkapan oleh Unit V Tindak Pidana Siber Ditkrimsus Polda Metro Jaya terhadap dr Lois terkait dengan dugaan tindak pidana menyebarkan berita bohong.
"Dokter L telah menyebarkan berita bohong dengan sengaja yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan rakyat dan menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah penyakit menular," beber Ramadhan.
Ramadhan pun menerangkan unggahan di media sosial yang membuat Louis akhirnya ditangkap polisi.
"Unggahannya adalah korban yang selama ini meninggal akibat Covid-19 adalah bukan karena Covid-19, melainkan diakibatkan interaksi obat dan pemberian obat dalam enam macam," kata Ramadhan.
Unggahan itu kemudian disebarkan di beberapa platform media sosial hingga akhirnya viral.
"Penyidik menyita tangkapan layar atau screenshoot dari unggahan di media sosial, saat ini yang bersangkutan diamankan di Polda Metro Jaya untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," pungkas Kombes Ahmad Ramadhan. (*)
Sumber: