Lancar Bicara di Medsos, Dokter Lois Ditangkap Polisi, Bungkam Saat Dikonfirmasi Jurnalis
AMEG - Sudah dua hari, dokter Lois Owien ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya. Sejak Minggu (11/7/2021) sekitar pukul 16.00 WIB itu pula, belum ada pernyataan resmi dari pihaknya atau yang mewakili atau kuasa hukumnya.
Dokter Lois ditangkap karena diduga menyebar berita bohong terkait pernyataannya yang menyebut pasien Covid-19 meninggal dunia bukan karena virus. Melainkan efek obat yang dikonsumsi.
Usai ditangkap, dr Lois menjalani pemeriksaan di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya, Senin (12/7/2021).
Pantauan di lokasi, dr Lois keluar dari gedung Ditkrimsus PMJ sekitar pukul 18.45 WIB. Tampak, dr Lois mengenakan pakaian berwarna kuning, dijaga ketat penyidik Polda Metro Jaya.
Tampak tangannya menjinjing sebuah tas. Namun, saat dicecar pertanyaan oleh awak media, tak sepatah kata pun yang keluar dari mulut dr Lois.
Kemudian, dr Louis masuk ke dalam mobil untuk dipindahkan ke tahanan Bareskrim Mabes Polri.
Sebelumnya, Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Ahmad Ramadhan membenarkan kabar mengenai penangkapan terhadap dr Lois.
Kombes Ramadhan menjelaskan, dr Lois ditangkap karena menyebarkan berita bohong.
"Dokter L telah menyebarkan berita bohong dengan sengaja yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan rakyat dan menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah penyakit menular," beber Ramadhan, Senin.
Diketahui bahwa dokter Lois sempat hadir dalam sebuah acara yang ditayangkan salah satu stasiun tv swasta. Sempat ada pertanyaan dari host terkait kasus kematian Covid-19, saat off air.
Lois Owien berpendapat bahwa kematian para pasien terkonfirmasi Covid-19 bukan akibat virus. Melainkan interaksi obat yang diminum selama penanganan medis.
Ternyata, ada yang merekam percakapan tersebut dan kemudian videonya viral di media sosial. Atas kejadian itu, dr Lois sempat dipanggil oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI). (*)
Sumber: