Larangan Mudik Ditambah Hampir Sebulan
AMEG - Satuan Tugas Penanganan Covid-19, menerbitkan addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021. Tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah. Dalam surat edaran tersebut, pengetatan mudik lebaran dimulai hari ini. Atau H-14 jelang larangan mudik pada 6-17 Mei mendatang.
Pengetatan akan berakhir H+7 larangan mudik atau hingga 24 Mei mendatang.
Sebelumnya Satgas Covid-19 hanya mengatur pembatasan pergerakan masyarakat, pada 6-17 Mei 2021. Lewat aturan baru, ditambah 14 hari sebelum larangan mudik dan 7 hari setelah larangan mudik.
"Berlaku ketentuan khusus pengetatan mobilitas Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) pada periode menjelang masa peniadaan mudik, yang berlaku tanggal 22 April sampai dengan tanggal 5 Mei 2021 dan pasca masa peniadaan mudik yang berlaku tanggal 18 Mei sampai dengan tanggal 24 Mei 2021," dikutip dari salinan resmi Addendum SE Nomor 13 Tahun 2021, yang diterima ameg.id dan ditanda tangani Ketua Satgas Covid-19, Doni Monardo.
Beberapa aturan baru adalah, pelaku perjalanan antardaerah via darat, laut, dan udara wajib menunjukkan hasil tes RT PCR atau rapid test antigen. Pelaku perjalanan harus dinyatakan negatif lewat tes yang dilakukan 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Pelaku perjalanan boleh menjalani tes menggunakan GeNose C19. Namun, tes harus dilakukan sesaat sebelum keberangkatan.
Satgas juga akan menggelar tes acak kepada pelaku perjalanan darat yang menggunakan transportasi umum. Tes dilakukan menggunakan rapid test antigen atau GeNose C19.
Setiap pelaku perjalanan wajib mengisi e-HAC Indonesia sebelum melakukan perjalanan. Aturan tes Covid-19 tak berlaku bagi anak berusia kurang dari 5 tahun.
"Apabila hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 pelaku perjalanan negatif namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan," tulis Satgas.
Satgas juga mencantumkan kelompok masyarakat yang dikecualikan dari larangan mudik. Satgas tidak melarang perjalanan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan kepentingan mendesak yang tak terkait mudik.
Beberapa kegiatan perjalanan yang dikecualikan adalah perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh 1 orang anggota keluarga, serta kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang.
Meski demikian, sejumlah tempat wisata tetap dibuka. Pemerintah beralasan tempat wisata dibuka lantaran sudah ada larangan mudik tersebut. Sehingga warga tetap bisa bepergian meski tak ke luar kota. (avi)
Sumber: