26 Juli Jokowi Buka Bertahap PPKM Darurat
AMEG - Pemerintah akan membuka secara bertahap Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, mulai 26 Juli mendatang.
Hal itu disampaikan Presiden Joko Widodo dalam konferensi pers secara virtual yang ditayangkan di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (20/7/2021) malam ini pukul 19.30 WIB
"Jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021, pemerintah akan melakukan pembukaan bertahap," kata Presiden Jokowi.
Dikatakan, sepanjang PPKM Darurat berjalan dua pekan mulai 3-20 Juli di Jawa-Bali, kasus positif Covid-19 menujukkan tren penurunan. Ketersediaan tempat tidur di rumah sakit sudah mencukupi.
Jika tren kasus menurun, Jokowi akan membuka kelonggaran di sejumlah sektor seperti pasar hingga tempat makan.
Pasar tradisional yang kebutuhan pokok sehari-hari, diizinkan dibuka hingga pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung 50%.
Pasar tradisional yang menjual non kebutuhan pokok, diizinkan beroperasi sampai pukul 15.00 dengan kapasitas maksimal 50%.
Pedagang kaki lima (PKL), toko kelontong, agen, hingga tempat potong rambut juga bisa buka hingga pukul 21.00.
Kemudian laundry, pedagang asongan, bengkel dan usaha kecil lainnya sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan sampai pukul 21.00. "Pengaturan teknisnya diatur pemerintah daerah," ujarnya.
Warung makan pedagang kaki lima lapak jajanan dan sejenisnya dan tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 21.00. "Dan maksimum waktu makan pengunjung 30 menit," tutur Jokowi. (*)
Sumber: