Bupati Belum Terima Laporan Si Jaka

Bupati Belum Terima Laporan Si Jaka

AMEG - Pengadaan Sistem Informasi Jaga dan Kawal Dana Desa (Si Jaka) masih terus menjadi perbincangan. Namun saat dikonfirmasi, Bupati Malang, HM. Sanusi mengaku belum mendapatkan laporan tentang pengadaan aplikasi tersebut, dari dinas terkait. Yakni Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Malang. 

‘’Saya belum menerima dan belum ada laporan ke saya,’’ ujar Sanusi singkat belum lama ini. 

Meskipun begitu, Kepala DPMD Kabupaten Malang, Suwadji mengaku, pihaknya sudah melaporkan pengadaan aplikasi Si Jaka ini ke Bupati Malang. 

‘’Saya sudah melaporkan ke Pak Bupati tentang pengadaan aplikasi si Jaka ini. Informasi awalnya kan program Si Jaka ini bekerja sama dengan Kejaksaan untuk pengawasan penggunaan DD,’’ ujar Suwadji di Pendopo Agung Kabupaten Malang. 

Suwadji menjelaskan, aplikasi ini dimaksudkan untuk melakukan pengawasan pengelolaan dana desa (DD). Tujuannya, agar pemerintah desa (Pemdes) dapat terhindar dari permasalahan hukum akibat penyalahgunaan pemanfaatan DD. 

‘’Dengan aplikasi ini (Si Jaka) pengelolaan dana desa itu, mulai perencanaan dan pelaksanaannya sudah kelihatan. Akan di dampingi oleh Kejaksaan, DPMD hanya mensosialisasikan saja,’’ jelasnya.

Untuk itu, lanjut Suwadji, dirinya meminta ke Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Malang selaku pengacara negara, untuk menerbitkan legal opinion (LO) atau pendapat hukum tentang program aplikasi Si Jaka tersebut.

"Karena keterbatasan dari aspek regulasi, maka saya bersurat ke Kajari untuk meminta LO. Dalam LO itu disebutkan, pada dasarnya memang keperluannya ya perlu. Karena desa diwajibkan untuk melakukan transparansi penggunaan anggaran,’’ tukasnya.

Sebagai informasi, pengadaan aplikasi Si Jaka tersebut mendapat sorotan berbagai pihak, lantaran dalam pelaksanaannya, pihak desa diwajibkan untuk menanggung biaya pengadaan program aplikasi Si Jaka. Masing-masing desa si haruskan setor uang sebesar Rp9,5 juta oleh CV Citra Adi Perdana sebagai pemenang tender.

Terlebih untuk mengawasi penggunaan DD yang juga tercantum pada APBDes, saat ini sudah ada sistem keuangan desa (Siskeudes). Sehingga, pengadaan aplikasi si Jaka ini dinilai boros anggaran. (avi)

Sumber: