DPD GMNI Jatim Kutuk Keras Kasus Pencabulan Anak di Lamongan
AMEG - Kasus pencabulan seorang anak di bawah umur yang terjadi di Brondong, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur menuai protes dari Kabid Sarinah DPD GMNI Jawa Timur.
Kasus pencabulan dialami anak usia 6 tahun dan pelakunya pria usia 54 tahun, terjadi 4 Juli 2021 lalu. Kasus ini dilaporkan ke Kepolisian Resort Lamongan pada 23 Juli 2021 lalu.
Kabid Sarinah DPD GMNI Jatim Sa'adatul Abbadiyah mengawal kasus ini. Ia katakan, GMNI memiliki tanggungjawab besar untuk mengupas tuntas kasus tersebut, baik mencegah, menangani maupun mengawasi proses hukum.
Ditegaskan, pencabulan anak di bawah umur bukan kasus kali pertama di Jawa Timur.
Meskipun hal tersebut telah diatur oleh undang-undang namun ketika kolektifitas antara orang tua, aparat penegak hukum serta lembaga yang menaungi dibawahnya belum bisa satu frekuensi maka sinergitas untuk mewujudkan bebas dari kekerasan seksual belum bisa tercapai.
Dengan terjadinya banyak kasus pencabulan, lanjut Sa'adatul, pembahasan tentang sex education bukan lagi hal yang tabu di masyarakat. "Kami dari jajaran DPD GMNI Jawa Timur akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, kami mohon doa dari kawan kawan semua" terangnya. (*)
Teks. Massa, GMNI Jatim saat mengawal kasus pencabulan di Lamongan. (foto GMNI for ameg.id)
Sumber: