Kejari Probolinggo Musnahkan Barang Bukti

Kejari Probolinggo Musnahkan Barang Bukti

AMEG - Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo musnahkan barang bukti hasil ungkap tindak pidana umum, dalam kurun waktu Juli 2020–Juli 2021. 

Ada sekitar 31 jenis barang bukti yang dimusnahkan. Di antaranya pil koplo, sabu, celurit, pisau, kunci T,  handphone. Barang yang dimudnahkan bukti dari 45 perkara yang sudah incracht. 

Giat pemusnahan  dilakukan di halaman kantor Kejari Kota Probolinggo, Kamis (29/7/2021) dan  dihadiri Kapolres Probolinggo Kota AKBP RM Jauhari, Kepala Pengadilan Negeri Kota Probolinggo, Boedi Haryanto dan Dinas Sosial Pemkot Probolinggo.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo, Hartono SH MH. menjelaskan, pemusnahan barang bukti ini masih satu rangkaian Hari Adhyaksa tahun 2021. 

“BB yang dimusnahkan hasil ungkap dari bulan Juli 2020 – Juli 2021. Pemusnahan barang bukti ini merupakan rangkaian yang terakhir,”  ungkap Hartono. 

Barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan barang bukti tindak pidana umum dan mayoritas kasus krirminal dan narkoba.

Sementara itu, Kapolres Probolinggo Kota AKBP Raden Muhammad Jauhari, mengatakan dalam situasi pandemi Covid-19 ini, mayoritas kasus kriminal di Kota Probolinggo adalah kriminal jalanan seperti jambret, curanmor dan kasus narkoba.

Polres Probolinggo Kota bersama Forkopimda sudah melakukan upaya penekanan kasus kriminal baik ungkap, pencehagan seperti sosialisasi ke masyarakat.

“Bersama Forkopimda, Polres Probolinggo Kota, sudah melakukan upaya pencegahan dan ungkap maraknya kasus tersebut, seperti kasus narkoba dengan menggandeng instansi samping kita lakukan sosialisasi tentang narkoba kepada masyarakat khususnya generasi muda,“ ujar Jauhari.

Masyarakat diharapkan selalu waspada dan berhati-hati terjadap ancaman narkoba dan kriminal jalanan.
“Masyarakat ayo menjadi polisi terhadap diri kita sendiri, agar kita terhindar dari ancaman kejahatan jalanan, dan keluarga kita terhindar dari narkoba,” tutupnya. (*).

Sumber: