Perpanjang Masa Tanggap Darurat Bencana
AMEG - Masa tanggap darurat bencana di Kabupaten Malang, diperpanjang hingga 7 Mei 2021. Sedianya berakhir pada 23 April 2021 mendatang. Perpanjangan dilakukan karena penanganan pasca gempa pada Sabtu (10/4/2021) lalu, belum usai.
Seperti pemenuhan kebutuhan dasar bagi para korban gempa berkekuatan 6,1 skala richter (SR) tersebut. Kebutuhan dasar tersebut, seperti makanan, minuman dan hunian.
‘’Diperpanjang karena memang penanganan darurat belum selesai. Pemenuhan kebutuhan dasar seperti makanan, minuman dan hunian juga masih proses. Terutama pembersihan material juga masih berjalan,’’ ujar Plt Kepala Bidang (Kabid) Kedaruratan dan Logistik Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Malang, Sadono Irawan, Kamis (22/4/2021).
Selain itu, pendataan bagi warga yang terdampak, juga masih terus berjalan. Terutama bagi warga yang akan dibangunkan hunian sementara (huntara) terlebih dahulu. Huntara ini sendiri merupakan bangunan semi permanen layak huni.
‘’Karena harus by name, by address, by NIK (nomor induk kependudukan) dan by KK (kartu keluarga). Karena memang itu yang dibutuhkan,’’ imbuh Sadono.
Sadono menjelaskan, intinya dalam perpanjangan masa tanggap darurat ini, adalah adanya kemudahan akses pada pemenuhan kebutuhan personel dan kebutuhan alat. Sehingga penanganan darurat bisa segera terselesaikan.
‘’Jadi memang penanganan darurat belum selesai. Jadi belum bisa dikatakan pemulihan,’’ tegas Sadono.
Sementara untuk pembangunan 300 huntara, ditargetkan rampung menjelang lebaran. Menurut Sadono, jumlah tersebut masih awal. Yang diprioritaskan bagi warga yang rumahnya roboh akibat gempa tersebut.
Ke 300 titik pembangunan tersebut, sementara ini terdapat di lima kecamatan, yang dinilai terdampak gempa paling parah. Yakni di Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Turen, Dampit, Ampelgading dan Tirtoyudo.
Sedangkan penganggaran untuk pembangunan tersebut, saat ini masih dalam proses refocusing oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang. (avi)
Sumber: