Pekan Depan, Polda Gelar Perkara Kasus SPI

Pekan Depan, Polda Gelar Perkara Kasus SPI

AMEG - Polda Jatim bakal gelar perkara lanjutan kasus kekerasan seksual di diduga dilakukan founder utama SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI), berinisial JE, Kamis, 5 Agustus mendatang.

Kepastian itu diungkapkan Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait, Jumat (30/7/21). Dia menyambut baik kabar itu, setelah dua bulan kasus ini terkesan terparkir di Polda Jatim.

"Kami apresiasi Kasubdit Renakta Polda Jatim yang kembali melanjutkan penanganan perkara, walau sempat 'parkir' 62 hari," jelas Arist, Jumat (30/7/21).

Menurutnya, tak ada kata terlambat mengusut tindakan serangan persetubuhan kepada anak itu, terlebih hal itu masuk kategori kejahatan luar biasa.

"Ini demi kepentingan terbaik bagi anak, serta menyangkut keadilan hukum korban," tegas dia.

Pada gelar perkara 5 Agustus, pelapor dan kuasa hukum dihadirkan. Tim dari Komnas PA juga memberikan pendampingan kepada korban, mulai awal kasus hingga perkara bergulir ke ranah hukum sejak 29 Mei lalu.

"Gelar perkara ini diharapkan bisa menemukan unsur kebenaran materil untuk meningkatkan status terduga pelaku dan saksi menjadi tersangka. Dengan begitu, kasus ini tak lagi terkatung-katung dan segera mendapat kepastian hukum," tambahnya.

Arist juga menambahkan, bila gelar perkara menemukan kebenaran materil atas laporan korban, terduga pelaku sudah dapat ditahan dengan ancaman pasal berlapis  sesuai ketentuan UU 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan PP 70 Tahun 2020 tentang tata laksana kebiri suntik kimia (Kastrasi), dengan ancaman minimal 10 tahun penjara, maksimal 20 tahun dan semur hidup, bahkan bisa diancam hukuman mati.

"Sesungguhnya unsur kebenaran materil penyidikan dan alat bukti sudah cukup untuk menjadikan kasus ini sebagai tindak pidana khusus dan luar biasa (extraordinary crime), dan terduga pelaku sudah bisa ditahan dan diserahkan kepada JPU," tutupnya.

Sebelumnya, Kuasa Hukum JE, Recky Bernadus Surupandy, mengatakan, pihaknya tetap mengikuti proses hukum. Pihaknya juga sudah mendapat beberapa kali panggilan untuk dipemeriks.

"Klien kami sudah menjalani pemeriksaan dua sampai tiga kali, ditanya soal keterangan si A benar atau tidak, keterangan si B benar atau tidak, semuanya ditanyakan ke kami," katanya.

Saksi-saksi dari pihaknya juga telah dipanggil Polda, seperti kepala sekolah, karena ada pernyataan mengenai suatu hal seperti yang telah didalilkan oleh pihak pelapor.

"Kepala sekolah dipanggil, dan memberikan keterangan bahwa pernyataan itu tidak benar. Kami juga telah menyerahkan barang bukti pendukung," tambahnya.

Untuk sementara waktu pihaknya terus mengikuti proses yang tengah berjalan profesional. "Ketika apa yang mereka dalilkan tidak benar melalu, tentu kami akan melakukan upaya hukum," tegasnya. (*)

Sumber: