Sejak PPKM Nasabah Pegadaian Miningkat
AMEG - Sejak diberlakukan PPKM Darurat dan PPKM level 4, nasabah baru Unit Pembantu Cabang (UPC) Pegadaian Batu terus meningkat. Selain tambahan jumlah nasabah, permohonan perpanjangan pelunasan juga meningkat.
Pengelola UPC Pegadaian Batu, Dwi Sri Wahyuni, menjelaskan, selama PPKM, pelunasan sedikit mengalami penundaan, mungkin banyak tempat usaha macet. Lebih dari 50 nasabah mengajukan perpanjangan pelunasan.
"Peningkatan pengajuan pelunasan naik hampir dua kali lipat," tutur Wiwik, Selasa (3/8/21). Padahal bila perpanjangan pelunasan nasabah dikenai biaya sewa modal sebesar 1,2 persen per 15 hari, sesuai besaran pinjaman.
Dikatakan juga, selama PPKM, jumlah nasabah bertambah lima orang per hari, belum termasuk nasabah aktif yang pengajuan ulang. "Transaksi masih banyak, karena mayarakat butuh modal untuk usaha, biaya hidup atau biaya pendidikan," katanya.
Layanan pegadaian paling diminati masyarakat selama PPKM adalah gadai Kredit Cepat Aman (KCA) atau gadai perhiasan. Sedangkan gadai elektronik seperti handphone dan laptop menurun, termasuk gadai BPKB juga turun sangat drastis.
"Karena sebelum pencairan kami melakukan analisis pertimbangan kondisi. Misalnya dulu pengunjung villa masih ramai sekarang sepi, nah itu jadi pertimbangan kami untuk pencairan dana," ujarnya.
Langkah itu untuk menghindari molornya pembayaran, agar tak berdampak buruk bagi nasabah. Karena barang berharganya dilelang bila jatuh tempo.
"Untuk gadai elektronik satu hari paling banyak 7-10 transaksi. Sedangkan untuk gadai perhiasan paling sedikit 15 transaksi. Ketika sedang ramai, bisa sampai 25-30 transaksi dalam sehari," ungkapnya.
Dia mengungkapkan, nilai perhiasan yang digadaikan bervariasi, mulai dari Rp 2 Juta hingga puluhan juta. "Kalau backgroundnya pengusaha nilainya bisa sampai Rp 30 juta. Sedangkan kalau ibu rumah tangga mungkin hanya sekitar Rp 2 - Rp 10 juta," ujarnya.
Untuk menentukan harga dan kualitas, pihaknya menerapkan sistem standar logam mulia (STL). Dengan melakukan perhitungan kadar perhiasan dan berapa beratnya. Hasil perhitungan tersebut akan dijadikan patokan pegadaian untuk menentukan harga.
"Kalau untuk barang elektronik kami menggunakan patokan harga second. Kami cek dahulu kondisinya seperti apa. Misalkan ketika harga second nya Rp 1 juta namun kondisinya kurang maksimal, maka akan kami beri harga Rp 700 ribu," jelasnya.
Untuk mengantisipasi nasabah yang menggadaikan barang curian. Pegadaian memberlakukan sistem, nasabah harus membaca dan menandatangani surat pernyataan. "Semua kalangan masyarakat bisa melakukan transaksi di Pegadaian.
Terpenting masyarakat punya perhiasan. Tidak harus memiliki usaha ataupun pekerjaan," katanya.
Diketahui, sejak bulan Januari 2021 hingga Agustus ini tercatat ada 3884 transaksi di UPC Pegadaian Batu. Di Kota Batu sendiri terdapat tiga kantor UPC Pegadaian. Diantaranya di Temas dan Punten. (*)
Sumber: