Founder SMA SPI Jadi Tersangka

Founder SMA SPI Jadi Tersangka

AMEG - Bergulir 67 hari di Polda Jatim. Dugaan kasus kekerasan seksual. Ditudingkan ke founder utama SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, berinisial JE (49). Menemui titik terang.

Gelar perkara Kamis (5/8/2021) dilakukan Direskrimum Polda Jatim. Menetapkan JE sebagai tersangka. Disampaikan Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko melalui pesan singkat.

"Iya. Berdasarkan hasil gelar perkara yang telah dilakukan. JE ditetapkan sebagai tersangka," tulis Gatot, Kamis (5/8/2021). Namun JE belum ditahan. "Belum ditahan. ‘Kan baru hasil gelar perkara. Apalagi statusnya juga baru saja ditetapkan," ujarnya.

Pelapor dan Komnas Perlindungan Anak Indonesia sebagai pendamping bersyukur. "Alhamdulillah. Setelah proses cukup panjang. Kasus ini terang benderang," tutur Ketua Umum KPAI, Arist Merdeka Sirait.

Selain JE, Arist mengungkapkan. Informasi dari Polda Jatim. Ada tersangka lain yang ditetapkan. "Informasi yang saya dapat. Ada tersangka lain dalam kasus ini. Tapi saya belum tahu pasti siapa. Sebelumnya, Kepala SPI, pembina SPI dan beberapa lainnya pernah diperiksa Polda Jatim," katanya.

Gelar perkara ini dilakukan dua sesi. Pertama, pihaknya diberi kesempatan menambah argumentasi atau bukti yang kurang pada tim penyidik. Prosesnya diikuti semua pihak terkait perkara ini. Kasubdit Direskrimsus Polda Jatim, penyidik, kuasa hukum pelapor dari LBH Surabaya, pelapor dan sejumlah elemen lain.

"Pelapor menyampaikan informasi tambahan, yang masih tersimpan dibenaknya. Setelah itu, kami juga dipersilahkan melakukan penambahan dokumen yang belum sempat diserahkan," katanya.

Arist menyebutkan, kasus yang sama juga pernah terjadi di Jatim. Sekitar enam bulan lalu. Dilakukan seorang pendeta. Tepatnya 11 tahun lalu. Akibat perbuatannya, pendeta itu dihukum 10 tahun penjara. Sebelumnya, pelapor dan KPAI telah memberikan berbagai barang bukti. Mulai testimoni pelapor dan saksi korban, rekaman CCTV, video, foto dan sejumlah dokumen lainnya. (*)

Sumber: