Senpi Ilegal Gondanglegi Dibuat dengan Mesin
AMEG - Tak disangka ada warga di Malang Selatan yang berkemampuan merakit senjata api (senpi). Tetapi, kenyataannya ada. Ini terungkap setelah petugas Jatantras Polda Jatim, Polres Malang dan dibantu Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti-teror, Kamis (22/4) pukul 14.30 WIB, membekuk pembuat dan penjual senpi ilegal, AR.
Sejumlah barang bukti berhasil diamankan dari rumah AR, warga Jalan Sunan Ampel, Desa Putukrejo, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang ini. Termasuk mesin pembuat senpi rakitan yang hari itu juga dibawa ke Mapolda.
Saat ini petugas masih terus melakukan penyelidikan. “Iya benar ada penangkapan,” kata Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar, singkat.
Menurut Kepala Bidang Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, sampai saat ini belum ada update keterkaitan AR dengan terorisme. "Yang melakukan penggeledahan itu gabungan Polda sama Polres. Bukan Densus. Satu orang berinisial AR, terduga pelaku jaringan penjual senpi ilegal, kami amankan," pungkas Gatot. (Eka Nurcahyo)
Sumber: