Relokasi Pedagang Pasar Induk Batu Tak Ditarik Retribusi

Relokasi Pedagang Pasar Induk Batu Tak Ditarik Retribusi

"Pedagang yang parkir tidak boleh ditarik retribusi. Kecuali pembeli boleh ditarik retribusi," tegas Didik. 

Selain itu, selama proses relokasi untuk ketersediaan listrik, air dan segala macamnya yang berkaitan dengan pedagang. Harus ditanggung oleh Pemkot Batu. Ini karena, saat ini sedang dalam masa pandemi ditambah harus ada relokasi. Sehingga jika ditambah retribusi sangat memberatkan pedagang. 

Pada Rabu (18/8/21), Komisi B dan C DPRD melakukan rapat kerja terkait revitalisasi Pasar Induk Kota Batu. Tepat kerja itu juga diikuti oleh perwakilan pedagang pasar, Kepala DPKPP, Kepala Diskumdag, bagian aset, dan sejumlah dinas yang berkaitan dengan revitalisasi pasar. (*)

Sumber: