Relokasi Pedagang Pasar Induk Batu Tak Ditarik Retribusi

A PHP Error was encountered
Severity: Warning
Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag
Filename: frontend/detail-artikel.php
Line Number: 116
Backtrace:
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view
File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once
"Pedagang yang parkir tidak boleh ditarik retribusi. Kecuali pembeli boleh ditarik retribusi," tegas Didik.
Selain itu, selama proses relokasi untuk ketersediaan listrik, air dan segala macamnya yang berkaitan dengan pedagang. Harus ditanggung oleh Pemkot Batu. Ini karena, saat ini sedang dalam masa pandemi ditambah harus ada relokasi. Sehingga jika ditambah retribusi sangat memberatkan pedagang.
Pada Rabu (18/8/21), Komisi B dan C DPRD melakukan rapat kerja terkait revitalisasi Pasar Induk Kota Batu. Tepat kerja itu juga diikuti oleh perwakilan pedagang pasar, Kepala DPKPP, Kepala Diskumdag, bagian aset, dan sejumlah dinas yang berkaitan dengan revitalisasi pasar. (*)
Sumber: