Para Kades Diingatkan Hati-hati Menggunakan Dana Desa untuk Covid-19
AMEG- Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Situbondo, Lutfi Joko Prihatin mewarning semua kepala desa (Kades), agar berhati-hati menggunakan dana desa (DD) untuk Penanganan Covid-19.
Lutfi Joko menilai, selama ini penggunaan DD di masing-masing kecamatan secara administratif sudah efektif. Namun secara teknis di lapangan, penggunaannya menjadi kewenangan penuh kades dan perlu pengawasan langsung dari masyarakat.
“Kami berharap, Kades agar penggunaan DD untuk penanggulangan Covid-19 bisa digunakan sebaik-baiknya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Dilain pihak, H Fauzan Mistari, aktivis pemerhati desa mendesak Inspektorat dan BPK agar memeriksa dan mengaudit DD, yang peruntukannya khusus pengendalian penyebaran Covid-19 di Situbondo.
Ia menengarai banyak kejanggalan penggunaan DD selama masa pandemi. "Sesuai SE Menteri Keuangan Nomor SE-2/PK/2021 tentang Penyesuaian Penggunaan Anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa tahun 2021, bahwa Pemdes Pemdes harus menyisihkankan anggarannya minimal 8 persen dari total DD Tahun 2021, untuk pengendalian penyebaran Covid-19,” ujarnya, Kamis (19/08/2021).
Jika DD benar-benar dimanfaatkan dan diterapkan untuk kepentingan pengendalian penyebaran Covid-19, ia yakin penyebarannya akan terkendali dan tuntas. Bahkan pemulihan ekonomi masyarakat ceoat tertangani.
“Pemotongan DD untuk penanganan Covid-19 cukup besar, dihitung rata-rata 8 persen saja dari 132 desa, tiap desa bisa menyisihkan Rp80 juta-an. Pertanyaannya, sudah efektifkah penggunaan DD? Sebab penyebaran wabah Covid-19 tahun 2021 ini cukup tinggi dan nyaris tak terkendali,” tukasnya.
Penggunaan DD yang benar sesuai ketentuan 3 skala besar. Pertama, untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa. Kedua, untuk Aksi Desa Aman dari Covid-19, dan ketiga adalah pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 skala desa.
Selain itu, Pemdes dituntut melakukan pembinaan sebagai upaya meningkatkan disiplin warga dalam penerapan protokol kesehatan. Seperti, memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak aman, dan membatasi pergerakan penduduk.
Selanjutnya, membantu dan mendukung kelancaran pelaksanaan testing, tracing, treatment (3T) yang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan dan Pemerintah Daerah. (*)
Sumber: