Kapolri Beri Arahan ke Humas, Larang Siarkan Arogansi Polisi hingga Olah TKP

Kapolri Beri Arahan ke Humas, Larang Siarkan Arogansi Polisi hingga Olah TKP

AMEG - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan Surat Telegram (TR) yang ditunjukan kepada seluruh Kapolda dan Kabid Humas berupa petunjuk dan arahan (Jukrah) terkait pelaksanaan peliputan bermuatan kekerasan dalam program siaran jurnalistik.

Telegram bernomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 tanggal (5/4/2021) itu ditandatangani Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono, atas nama Kapolri.

Dijelaskan, Kapolri meminta media tidak menyiarkan upaya atau tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan, sebaliknya diimbau menayangkan kegiatan kepolisian yang tegas namun humanis.

Selanjutnya tidak menyajikan rekaman proses interogasi kepolisian dan penyidikan terhadap tersangka tindak pidana. Kemudian tidak menayangkan secara terperinci rekonstruksi yang dilakukan kepolisian.

Selain itu juga tidak memberitakan secara terperinci reka ulang kejahatan, meski bersumber dari pejabat kepolisian yang berwenang dan atau fakta pengadilan. Dilarang menayangkan reka ulang pemerkosaan dan atau kejahatan seksual.

Gambar wajah dan identitas korban kejahatan seksual dan keluarga juga dilarang ditayangkan, begitu juga orang yang diduga pelaku kejahatan seksual dan keluarganya. Menyamarkan gambar atau wajah identitas pelaku, korban dan keluarga pelaku kejahatan yang pelaku maupun korbannya anak di bawah umur.

Tidak menayangkan secara eksplisit dan terperinci adegan dan atau reka ulang bunuh diri serta menyampaikan indentitas pelaku. Tidak menanyangkan adegan tawuran atau perkelahian secara detail dan berulang-ulang.

Selain itu, dalam upaya penangkapan pelaku kejahatan agar tidak membawa media, tidak boleh disiarkan secara live, dokumentasi dilakukan personel Polri yang berkompeten. (ar)

Sumber: