Dua Anggota Dewan dan Satu ASN Situbondo Dilaporkan ke Kejaksaan
AMEG - Dua anggota dewan dan seorang pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) di Situbondo dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Situbondo, Selasa (5/10/2021).
Pelapornya sejumlah aktivis mengatasnamakan Cyndicate (Socius Investigasi dan Intelegensi serta Pengawasan Melekat) datang ke Kejaksaan langsung ditemui Kasi Pidsus, Reza Aditya Wardana.
Dalam laporannya, para terlapor dua anggota dewan setempat berinisial Jo, Ja dan ASN berinisial Ro diduga menjadi pelaksana proyek melalui istrinya.
Padahal, dalam aturan anggota dewan dan ASN sebagai penyelenggara negara, dilarang melakukan perbutan korupsi, kolusi dan nepaotisme.
"Pengertian nepotisme kan jelas, adalah setiap perbuatan 0enyelenggara negara secara melawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluarganya dan atau kroninya di atas kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara. Nah ini sudah jelas ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan pejabat negara berinisial Jo, Ja dan Ro," kata Deny Rico, salah satu aktivis Cyndicate.
Deny, panggilan akrabnya menjelaskan, pihaknya juga menyertakan bukti-bukti dokumen berupa kegiatan proyek yang dikerjakan oleh istri ketiga pejabat, sebagai pemilik CV.
"Kegiatan proyek yang dikerjakan itu mulai Tahun 2019 dan Tahun 2020. Masing-masing kisaran hampir Rp 2 Miliar, pelaksananya adalah istri pejabat negara yang kami laporkan ke kejaksaan," terangnya.
"Kami harap laporan kami segera ditindak lanjuti kejaksaan. Sebab ini jelas ada perbuatan melawan hukum, terjadinya praktik nepotisme. Tentunya ini pintu terjadinya korupsi," imbuhnya.
Kasi Pidsus Kejaksaan Situbondo Reza Aditya Wardana membenarkan adanya laporan aktivis Cyndicate tersebut. Laporan masih akan dipelajari untuk tindak lanjut penyelidikan.
"Kita pelajari laporannya untuk melangkah dan tindak lnjutnya," pungkasnya. (*)
Sumber: