PN Menangkan Sengketa Merek Malang Post Atas New Malang Pos

PN Menangkan Sengketa Merek Malang Post Atas New Malang Pos

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag

Filename: frontend/detail-artikel.php

Line Number: 116

Backtrace:

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view

File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once

Terbitnya New Malang Pos oleh manajemen baru Malang Post di bawah kendali Imawan Mashuri pemilik 74 persen saham PT Malang Post Cemerlang, merasa mengganggu dan merugikan.

Selain adanya penyebutan kembar Malang Post yang sangat merugikan, manajemen baru kehilangan rahasia perusahaan seperti hilangnya data pelanggan, daftar agen, hutang perusahaan, piutang perusahaan, data iklan, keuangan dan program yang terkoneksi di komputer.

Yang sangat mengganggu lagi, beredar kabar bahwa Malang Post sudah tidak terbit. Sedangkan gantinya adalah New Malang Pos yang oleh hakim Pengadilan Niaga Surabaya dinyatakan melanggar hak merek.
(*)

Sumber: