Sidang Kasus SMA SPI Batu Tunggu Alat Bukti Lengkap
![Sidang Kasus SMA SPI Batu Tunggu Alat Bukti Lengkap](https://ameg.disway.id/uploads/0001-9510981985_20211007_223453_0000.jpg)
A PHP Error was encountered
Severity: Warning
Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag
Filename: frontend/detail-artikel.php
Line Number: 116
Backtrace:
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view
File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once
AMEG- Kasus dugaan pelecehan seksual yang menjerat pemilik SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, sampai saat ini masih belum memasuki persidangan.
Berkas yang sebelumnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, rupanya dikembalikan lagi ke penyidik Polda Jatim
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim Fathur Rohman mengatakan, berkas tersangka JE sudah diterima pihaknya pada 17 September 2021.
"Setelah kami teliti, berkas tersebut masih belum lengkap alat bukti terhadap pasal sangkaan," ujar Fathur saat dikonfirmasi, Kamis (7/10/2021).
Pihaknya saat ini sedang meminta seluruh bukti yang mengarah kepada sangkaan segera dilengkapi agar tersangka dapat didakwa.
"23 September 2021 diberitahukan ke penyidik berkas belum lengkap (P18). Selanjutnya, 30 September berkas dikembalikan ke penyidik untuk dilengkapi (P19)," ungkap dia.
Berkas perkara itu harus dilengkapi agar kasus tersebut segera naik ke meja hijau. Sayangnya, Fathur tidak menjelaskan bukti apa saja yang belum terpenuhi penyidik.
"Berkas perkara ini harus dilengkapi 14 hari sejak dikembalikan ke tangan penyidik," pungkas Fathur. (*)
Sumber: