Viral Uang Pecahan 1.0, Begini Penjelasan BI

Viral Uang Pecahan 1.0, Begini Penjelasan BI

AMEG - Warganet dihebohkan viralnya uang kertas pecahan 1.0 yang dikabarkan bernilai Rp 1 juta. Fisik gambar uang 1.0 di pojok atas bertuliskan 'The Beauty of Indonesia' dan tulisan 'Perum Peruri Specimen 1.0'.

Dalam specimen juga terdapat gambar sosok seorang penari yang juga diberikan diskripsi 'Pendet Dance'. Sementara pada sisi lain uang tersebut, terdapat gambar perahu Pinisi, gambar ikan dan penyu, peta Indonesia dan gambar lain.

Menanggapi hal itu, Kepala Unit Bidang Keuangan Kantor Perwakilan Wilayah Bank Indonesia (KPw BI) Malang Indra Gunawan mengatakan, BI tidak pernah mengeluarkan uang pecahan 1.0 yang lagi viral tersebut.

Pecahan uang kertas yang diakui BI dan sah digunakan untuk bertransaksi terdiri tujuh pecahan. Terdiri dari pecahan Rp 100 ribu, Rp 50 ribu, Rp 20 ribu, Rp 10 ribu, Rp 5.000,- Rp 2.000,- dan Rp 1.000,-.

Untuk uang logam, terdapat pecahan Rp 1000,- Rp 500,- Rp 200,- Rp 100,- dan Rp 50.-

"Uang-uang itu yang resmi berlaku dan merupakan alat pembayaran transaksi yang sah," tutur Indra, Senin (8/11/2021).

Jika nantinya BI mengeluarkan uang baru, banyak mekanisme yang harus dilalui. BI mengeluarkan uang pecahan baru, biasanya dalam edisi khusus.

"Tentunya dalam pengeluaran uang baru, juga akan dilakukan pengumuman resmi lembaga negara dan disalurkan pada media-media komunikasi dan media massa. Kantor perwakilan cabang tentunya juga akan mengumumkan di wilayahnya bila ada uang baru," kata Indra.

Sementara Head of Corporate Secretary Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri) Adi Sunardi dikutip dari Kompas (9/5/2021) mengatakan, jika uang yang viral tersebut merupakan uang specimen. Uang tersebut tidak bisa digunakan sebagai alat pembayaran yang sah. 

Uang specimen merupakan uang contoh yang dibuat untuk kepentingan internal, semisal digunakan untuk marketing tools. “Uang specimen adalah uang contoh, yang tidak sah untuk alat pembayaran,” ucap dia. (*)

Sumber: