Dua Pejabat BPPKAD Situbondo Diperiksa Polisi
AMEG - Dua pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Badan Pendapatan dan Pengelolaaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Pemkab Situbondo, diperiksa penyidik tindak pidana korupsi, Senin (8/11/2021).
Mereka dimintai keterangan selama 7 jam di Mapolres Situbondo, terkait kasus dugaan pemusnahan bangunan yang merupakan obyek diduga cagar budaya di lingkungan Pendopo Bupati Situbondo.
“Ada 2 orang yang dimintai klarifikasi. Sedangkan nanti untuk menyimpulkan melalui gelar perkara. Nanti pasti mengundang saksi atau tim ahli dari Trowulan (Tim Arkeologi Balai Besar Cagar Budaya Trowulan, Mojokerto). Itu pasti dan wajib,” papar Kasubbag Humas, Iptu Sutrisno, Senin 8/11/2021) di ruang Media Center Polres Situbondo.
Pihak penyidik masih akan meminta keterangan pihak lain yang terlibat dalam tim bongkaran aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo.
Kasus dugaan pembongkaran atau pemusnahan cagar budaya di lingkungan Pendopo Bupati Situbondo ini, berawal dari laporan Socius Investigasi dan Intelegensi serta Pengawasan Melekat (Sindikat) ke Unit Tipikor Polres Situbondo, atas tudingan adanya penghapusan aset yang dinilai tak prosedural, dan terjadi markdown harga bongkaran.
Sindikat melaporkan sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo ke Unit Tipikor Polres setempat. Penghapusan aset tersebut terindikasi adanya mark down, sehingga berpotensi merugikan keuangan daerah.
Pihak yang dilaporkan, di antaranya Kabag Umum, sebagai leading sektor proyek pengelola barang milik daerah (BMD) di lingkungan Pendopo. Terlapor lainnya, Tim Bongkaran dan Kepala BPPKAD), serta Kabid Aset pada BPPKAD Situbondo.
Kemudian, salah satu anggota Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Situbondo, Agung Hariyanto, Kamis (28/10/2021) mengaskan, bahwa Pendopo Bupati Situbondo sudah teregister sebagai bangunan cagar budaya, dengan nomor 30/TP.STB.2020.
Karenanya, ia mengaku kecolongan atas terjadinya pembongkaran atau pemusnahan bangunan bersejarah tersebut. (*)
Sumber: