Kejaksaan Ancam Cabut Pendampingan Proyek Jika Ditemukan KKN
AMEG - Amburadulnya pelaksanaan proyek di Situbondo, Jawa Timur, mulai memancing reaksi Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo. Di antaranya, proyek darurat yang menyalahi prosedur, pinjam bendera dalam pelaksanaan proyek, hingga penggunaan bahan yang menyalahi spesifikasi teknis.
Kondisi tersebut berpotensi terjadinya Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN), membuat geram dan jengkel para korp baju coklat di Jalan Basuki Rahmat Situbondo.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Situbondo, Iwan Setiawan, berjanji akan akan mencabut pendampingan hukum yang selama ini terjalin dengan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo, Jumat (11/11/2021).
Jaksa muda berpangkat melati dua ini mengatakan, saat ini ada 9 proyek yang didampingi pihak Kejaksaan. Nantinya jika ditemukan dugaan penyimpangan, akan diberi pembinaan terlebih dahulu sebelum dilakukan tindakan penanganan hukum.
“Karena tugas kita adalah memberitahu, semisal tidak mau untuk di beritahu. Kami bisa mencabut pendampingan hukum dan langsung akan ditangani bidang Pidana Khusus,” ujarnya.
Selain itu, Iwan, panggilan akrabnya mengungkapkan, pendampingan kejaksaan sendiri adalah pendampingan keperdataan, dalam hal Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
“Jika ada Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dalam pelaksaan proyek itu, kita akan melakukan pencabutan pendampingan hukumnya,” tukasnya.
Iwan mengingatkan, jangan pernah mengambil kesempatan dengan bentuk pendampingan yang dilakukan pihak kejaksaan. Sebab pihaknya tidak akan tinggal diam, apabila ada yang menyalagunakan proses pendampingan tersebut.
“Dengan tegas kami mengingatkan, jangan pernah main-main dengan pendampingan hukum yang dilakukan Kejaksaan Negeri Situbondo. Hukum akan ditegakkan seadil adilnya,” pungkasnya. (*)
Sumber: