Seharusnya Kejaksaan Fokus Sejak Proses Lelang
AMEG - Ancaman Kajari Situbondo Iwan Setiawan terhadap pendampingan proyek yang terindikasi hasil Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN), menuai reaksi warga setempat.
Amirul Mustafa, aktivis senior di Situbondo justru memberikan catatan khusus, implementasi pendampingan proyek yang dilakukan Kejaksaan Negeri Situbondo selama ini.
Seharusnya PPS (Pengamanan Program Strategis) milik kejaksaan, yang dulunya program TP4D, lebih mengarah kepada proses dan pelaksanaan perikatan kedua belah pihak antara PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dan penyedia jasa dalam sebuah proyek.
Menurutnya, banyak hal yang seharusnya menjadi ranah pendampingan dalam PBJ Pemkab. Mulai dari proses lelang hingga pelaksanaan serta serah terima proyek.
"Namun selama ini, PPS lebih kepada fungsi pengawasan pekerjaan. Tidak dilakukan sejak awal proses lelang,” kata Amir, panggilan akrab pria kelahiran Kelurahan Patokan ini.
Upaya pencegahan KKN, lanjutnya, itu dimulai sejak proses lelang. Tetapi itu justru dibiarkan atau diabaikan.
“Seharusnya, kejaksaan memberikan tindakan saat terjadi indikasi KKN saat proses lelang. Jadi tidak hanya pada pelaksanaan saja," tegasnya.
Kejaksaan melihat amburadulnya pelaksanaan proyek di Situbondo, Jawa Timur, akibat menyalahi prosedur. Ada inikasi pelaksana pinjam bendera , penggunaan bahan menyalahi spesifikasi teknis.
Kondisi tersebut berpotensi terjadinya Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN), membuat geram dan jengkel para korp baju coklat di Jalan Basuki Rahmat Situbondo.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Situbondo, Iwan Setiawan, akan mencabut pendampingan hukum yang selama ini terjalin dengan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo, Jumat (11/11/2021). (*)
Sumber: