Polisi Periksa Staf Bagian Umum dan 5 Anggota TACB
AMEG- Pemeriksaan secara marathon dilakukan penyidik Polres Situbondo, dalam mengusut kasus dugaan pembongkaran atau pemusnahan Bangunan Cagar Budaya (BCB) di Lingkungan Pendopo Bupati Situbondo.
Dua pekan terakhir, sudah belasan pejabat dan pihak terkait dari sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diperiksa.
Senin (15/11/2021) lebih dari 5 orang dimintai keterangan dalam kasus tersebut. Tampak sejak pagi hingga sore, 2 staf bagian umum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo diperiksa penyidik serta 5 anggota Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Situbondo.
"Iya mas, saya dipanggil terkait pembongkaran Bangunan Pendopo Kabupaten, dua orang mas. Saya dengan Suhaedi, jangan tanya saya mas, ke Pak Suhaedi saja, itu ada di dalam lagi pemeriksaan," ujar Ipung, salah satu staf Bagian Umum Pemkab Situbondo, Senin (15/11/2021).
Suhaedi sast dikonfirmasi, tidak banyak berkomentar.
Agung Harianto, salah satu anggota TACB Kabupaten Situbondo mengakui bersama empat orang lainnya dipanggil polisi untuk dimintai keterangan.
Mereka adalah Viskanto, Halel Budiarto dan Irwan. Ketiganya Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Situbondo. Serta Agung Harianto dan Rangga, dari unsur masyarakat.
"Iya mas hari ini saya dipanggil bersama anggota TACB lainnya, untuk dimintai keterangan, iya kami dipanggil," ujar Agung, panggilan akrabnya, sebelum masuk ruang pemeriksaan.
Agung menerangkan, dirinya bersama anggota TACB lainnya dimintai keterangan soal tupoksi dalam kaitan Cagar Budaya yang ada di Situbondo.
"Ya kami dimintai keterangan, seputar tupoksi kami sebagai TACB dalam kaitan keberadaan cagar budaya di Situbondo. Itu saja, termasuk mekanisme kajian di lapangan terkait penentuan cagar budaya," kata Agung, Senin (15/11/2021).
Agung memastikan, bahwa Pendopo Bupati Situbondo itu masuk kategori Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB). Artinya, itu sama saja statusnya sebagai Cagar Budaya yang harus dilindungi dan dilestarikan. (*)
Sumber: