Komdis Hukum Pelaku Percobaan Suap di Liga 3 PSSI Jatim

Komdis Hukum Pelaku Percobaan Suap di Liga 3 PSSI Jatim

Berdasarkan fakta dan pertimbangan hukum mereka dijatuhi sanksi/hukuman. Andy Cahya, Hendra Putra Satria dan Desky Galang Ramadani terbukti bersalah melakukan percobaan pelanggaran pasal 64 ayat (1) dan pasal 65 ayat (1) kode disiplin PSSI. Mereka dihubungi oleh orang yang mengaku bernama Anshori agar mau mengalah saat menghadapi Persema Malang.

Khusus untuk Bambang Suryo, David, Billy dan Anshori, yang juga diduga terlibat dalam perkara suap ini, Komdis PSSI menyerahkannya ke kepolisian.

Sebab, mereka bukan bagian dari football family, bahkan Bambang Suryo sudah dijatuhi larangan berkecimpung di sepak bola selama seumur hidup oleh PSSI Jatim pada 2018 lalu.

Hal ini tertuang dalam surat keputusan nomor 024/L3/SK/KD-PSSI/XII/2018, dengan demikian Bambang, David, Billy dan Anshori tidak termasuk subyek dalam ruang lingkup kode disiplin PSSI.

“Bambang Suryo telah dihukum seumur hidup oleh PSSI pada 2018. Sehingga ia tidak dapat kita sentuh sebab bukan dari football family. Jadi kami serahkan sepenuhnya ke kepolisian,” terang Makin.

Karena itu untuk pihak-pihak yang tidak termasuk dalam football family ini akan dilimpahkan ke kepolisian. Rencananya Komdis PSSI Jatim akan melaporkan Bambang dkk ke Polda Jatim.

Kedua laga yang diincar para pelaku match fixing, adalah antara Gestra Paranane (atau Gresik Putra FC) saat ditundukkan Persema Malang 1-5 (15/11/2021). Juga laga mereka ketika dibekap tuan rumah NZR-Sumbersari Malang 0-1 (12/11/2021) lalu. (*)

Sumber: