Ada Gratifikasi Pokir di Pasuruan, Begini Dugaan Makar
AMEG - Masyarakat Antikorupsi Anggaran Rakyat (Makar) mensinyalir pejabat OPD Pemkab Pasuruan terlibat dalam dugaan gratifikasi proyek Pokir (Pokok Pikiran) anggota DPRD Kabupaten Pasuruan. Indikasi ini terkuak dalam rekapitulasi rekanan penerima proyek pada sejumlah OPD.
Dari daftar penerima paket proyek, terdapat lima perusahaan berbeda namun berada dalam satu alamat kantor yang sama. Jika diakumulasi, lima rekanan ini mendapatkan 34 paket pekerjaan yang bernilai di bawah Rp 200 juta.
Kelima perusahaan yang berada dalam satu alamat kantor yang sama di Perum Pondok Surya Kencana 2 Kota Pasuruan yakni CV Mitra Karib, CV Sapurata, CV Jasa Teman, CV Repba
CV Permata Suci. Keberadaan perusahaan pada satu alamat ini menyalahi perizinan dan aturan perundangan jasa kontruksi.
Koordinator Makar, Lujeng Sudarto, menyatakan, skema kejahatan dan gratifikasi proyek Pokir ini terjadi karena pejabat OPD melakukan pembiaran. Pejabat OPD tidak melakukan verifikasi terhadap rekanan pelaksana proyek hasil rekomendasi anggota Dewan.
"Pejabat OPD sengaja membiarkan praktek monopoli pekerjaan proyek oleh perusahaan milik satu orang yang sama. Pejabat OPD ini sesat logika, karena tidak melakukan verifikasi," kata Lujeng Sudarto.
Karena itu, pihaknya mendesak agar penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan, melakukan penyelidikan lebih mendalam tanpa takut terhegemoni kekuatan politik anggota Dewan.
Bupati Pasuruan juga diminta untuk mencopot para pejabat OPD yang terlibat dan memuluskan praktek gratifikasi.
"Kami sudah menyerahkan data-data perusahaan yang memonopoli paket pekerjaan kepada penyidik Kejari Kabupaten Pasuruan. Skema praktek korupsi dan transaksional tidak akan terjadi jika pejabat OPD berani menolak rekanan yang direkomendasikan anggota Dewan," tandas Lujeng Sudarto. (*)
Sumber: