Pengolah Limbah Beracun di Purwosari Tinggal Tunggu Izin

Pengolah Limbah Beracun di Purwosari Tinggal Tunggu Izin

AMEG - Manajemen PT Universal Eco Lestari (UEL), pabrik pengolah limbah beracun di Purwosari, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, mengaku telah mengajukan dokumen perizinan ke Pemkab Pasuruan dan Pemprov Jatim.

Sembari menunggu perizinan kelar, pihaknya diperkenankan untuk membangun konstruksi bangunan pabrik.

Kepala Proyek PT UEL, Dani Arta, menyatakan, proses pengajuan perizinan telah dimulai sejak Juli 2021 lalu.

Dari Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air dan Tata Ruang telah mendapatkan dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).

"Pengajuan dokumen perizinan sudah kami lakukan sejak Juli lalu. Kami sudah memiliki izin lokasi, UKL/UPL," kata Dani Arta.

Menurutnya, karena ruang lingkup usahanya berskala regional, pihaknya juga mengajukan izin ke Pemprov Jatim.

Bahkan setelah mendapatkan persetujuan teknis (Pertek) dan diperkenankan untuk membangun konstruksi pabrik terlebih dahulu.

"Peraturan memperbolehkan untuk membangun lebih dahulu sebelum izin keluar. Nantinya konstruksi yang sudah terbangun akan disesuaikan melalui Sertifikasi Laik Fungsi (SLF)," jelasnya.

Dikatakan, belum terintegrasinya layanan perizinan online pada Dinas Penanaman Modan dan Pelayanan Terpadu Kabupaten Pasuruan, membuat dokumen yang diajukan sedikit terhambat. Karena pengajuan perizinan online bisa dilakukan jika seluruh kelengkapan dokumen dari Instansi teknis telah diterbitkan.

Kepala Satpol PP Kabupaten Pasuruan, Bakti Jati Permana menyatakan bahwa dalam masa transisi perubahan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan dan Gedung (PBG) diperkenankan untuk membangun konstruksi asalkan telah memiliki kesesuaian KKPR. Pada saat izin terbit akan dilakukan penyesuaian konstruksi dengan dokumen perizinan. (*)

Sumber: