Vaksinasi Siswa Usia 6 Tahun, Tunggu Regulasi Kemenkes
A PHP Error was encountered
Severity: Warning
Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag
Filename: frontend/detail-artikel.php
Line Number: 116
Backtrace:
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view
File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once
AMEG- Vaksinasi Covid-19 bagi pelajar usia 6-11 tahun di Kota Malang, masih menunggu kebijakan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Kepala Dinas Kesehatan Kota Malang dr Husnul Muarif mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan koordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud).
"Disitu ada format untuk persetujuan orang tua, beberapa yang setuju itu nanti akan menjadi sasaran kita untuk divaksin," jelasnya, Selasa (30/11/2021).
Sampai saat ini dinkes belum menerima rekomendasi Kemenkes soal penggunaan vaksin Covid-19 bagi pelajar.
Sementara hasil koordinasi dengan Dindikbud, usia sekolah formal 5-11 tahun bisa mendapatkan vaksin Covid-19.
Jika ada anak masih berusia 6-11 tahun namun putus sekolah, juga bakal mendapatkan vaksin dengan melibatkan unsur dari tempat tinggalnya.
"Kalau yang tidak sekolah, ada kewajiban koordinasi dengan RT/RW setempat agar bisa termonitor dapat vaksin," lanjutnya.
Setelah regulasi Kemenkes turun, pihak Dinkes Kota Malang segera mengeksekusi vaksinasi bagi pelajar usia 6-11 tahun dengan menggabungkan data dari Dindikbud hingga Camat dan Lurah.
"Untuk pendataannya kita mulai bulan Desember. Kita juga koordinasinya ke pemkot, nanti lewat kepala bagian pemerintahan untuk dibawahnya ke camat dan lurah," jelas Husnul. (*)
Sumber: