DD Bisa Untuk Penyertaan Modal Bumdes

DD Bisa Untuk Penyertaan Modal Bumdes

AMEG- Penyertaan modal bagi usaha Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) bisa dilakukan dari dana desa (DD), melalui musyawarah desa.

Soal nominalnya, kata Plt Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Malang, Suwaji, bergantung hasil analisis kelayakan, potensi dan kebutuhan untuk mengembangkannya.

"Penyertaan modal tambahan tiap tahun harus berpedoman pada kajian kebutuhan dan prospeknya," tegas Suwaji kepada ameg.id, Rabu (1/12/2021).

Sebab itu, kata Suwaji, keberadaan Bumdes harus dikelola dengan baik dan profesional.

Untuk menuju profesional diperlukan bimbingan teknis (Bimtek) bagi bendahara desa. Bimtek ini menurut Suwaji sangat penting, apalagi saat ini Bumdes mulai bergeliat.

"Karena itu, mutlak pengelolaan harus dikondisikan sesuai regulasi dan pengelola punya kapasitas memadai, terutama dalam tata kelola keuangannya," kata Suwaji di sela acara Bimtek di Pendopo Kabupaten Malang.

Kabid Pemberdayaan Usaha Ekonomi Masyarakat Desa DPMD, Wahyu Martini menambahkan, bimtek untuk meningkatkan profesionalisme dalam pengelolaan Bumdes.

Terutama membimbing pelaporan keuangan untuk pertanggungjawaban BUMDesa.

Peserta diperkaya dengan materi penguatan pengelolaan dan ketahanan BUMDesa sebagai pilar ekonomi desa. Juga diberikan materi tata kelola keuangan dan manajemen akuntansi dasar.

"Teori manajemen keuangan sedikit. Peserta diminta lebih banyak melakukan praktik tata kelola dan pelaporan keuangan BUMDesa yang dijalankan," kata Wahyu Martini. (*)

Sumber: