Pedagang Pasar Batu Somasi Pemkot, Ada Apa?

Pedagang Pasar Batu Somasi Pemkot, Ada Apa?

AMEG- Pedagang Pasar Besar Kota Batu area unit 1 dan unit 2 mensomasi Pemerintah Kota Batu terkait status kios yang ikut dilelang . Melalui kuasa hukum MS. Alhaidary SH., MH somasi ditujukan kepada Wali Kota Batu, Dewanti Rumpoko, Kamis (23/12/2021).

Somasi dilayangkan berdasarkan dokumen dan bukti otentik status kios. Bahwa bangunan toko dan kios di unit 1 dan unit 2 adalah hak milik pedagang yang membeli dari investor PT Sumber Pembangunan Perkasa Sidoarjo.

Pembayaran atas pembelian kios dilakukan secara mengangsur dengan fasilitas kredit pengusaha kecil dan mikro (KPKPM) pada Bank Jatim selaku kreditur.

Pada tahun 1997 lalu, unit 1-2 Pasar Besar Kota Batu pernah terbakar. Karena saat itu sedang krisis moneter, pemerintah tak memiliki dana untuk membangun kembali pasar yang terbakar.

"Karena tidak ada dana, akhirnya para pedagang mencari solusi pembangunan. Setelah mencari solusi, pembangunan bisa dilakukan dengan cara meminjam uang ke Bank Jatim dengan sistem kredit," jelas Alhaidary, Kamis (23/12/2021).

Meski bangunan kios berdiri di atas lahan milik Pemkot Batu, menurut Alhaidary, tidak serta merta bangunan juga milik pemkot. Berdasarkan asas hukum horizontale scheiding menyatakan, bahwa bangunan dan tanaman yang ada di atas tanah bukan merupakan bagian dari tanah tersebut.

"Pembangunan Pasar Besar Kota Batu sebenarnya sangat ditunggu dan didukung oleh para pedagang. Meski begitu, tak serta merta dijadikan alasan Pemkot Batu untuk menjual lelang bangunan secara sepihak, tanpa melibatkan dan persetujuan pedagang khususnya yang ada du unit satu dan unit dua," tuturnya.

Selain merupakan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian materil dan immateriil pedagang, hal terebut juga masuk kategori sebagai pelanggaran atas hak asasi manusia (HAM).

Sebab itu, Alhaidary berharap sepekan setelah surat somasi dilayangkan, segala permasalahan terkait pelelangan umum bangunan unit 1 dan unit 2 dan pembongkarannya bisa ditunda terlebih dahulu.

"Ditunda terlebih dahulu, sampai ada kejelasan dan penyelesaian atas hak-hak para pedagang. Sehingga rencana pembangunan Pasar Besar Kota Batu yang merupakan salah satu program percepatan pemulihan ekonomi di sejumlah kawasan dapat terlaksana sesuai rencana. Tanpa menimbulkan gejolak yang berkepanjangan dan merugikan para pedagang," beber Alhaidary.

Merespon surat somasi tersebut, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Batu, M Chori menyampaikan pihaknya akan mempelajari surat somasi tersebut.

"Kami akan pelajari terlebih dahulu. Apalagi surat somasi itu baru saja dilayangkan," tandasnya. (*)

Sumber: