Waspadai Gejala KIPI Vaksin Booster, Pengobatan Pasien Ditanggung Pemerintah

A PHP Error was encountered
Severity: Warning
Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag
Filename: frontend/detail-artikel.php
Line Number: 116
Backtrace:
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view
File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once
Lebih khusus, ketentuan ini dipertegas dalam Pasal 42 ayat (2), (3), dan (4) Permenkes 12/2017. Penjabarannya, dalam hal terjadi gangguan kesehatan akibat KIPI, maka pasien mendapatkan pengobatan dan
perawatan.
Pada ayat (4) disebutkan, bahwa pembiayaan untuk pengobatan, perawatan, dan rujukan
bagi seseorang yang mengalami gangguan kesehatan diduga KIPI atau akibat KIPI dibebankan pada APBD atau sumber pembiayaan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (*)
Sumber: