Investor KEK Singhasari Dibebaskan Bayar Pajak dan Retribusi Daerah
AMEG - Investor dan pelaku ekonomi yang menempati usaha di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Singhasari, Kabupaten Malang bakal mendapat perlakuan khusus terkait retribusi dan pajak.
Rencana pemberlakuan pajak khusus ini sudah dimatangkan dalam pembahasan akhir Pansus Raperda KEK Singhasari, di ruang rapat Banggar DPRD Kabupaten Malang, Rabu (19/1/2022).
"Poin penting ranperda yang dibahas ini adalah bagaimana mekanisme pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak daerah dan retribusi di KEK Singhasari. Jadi, tujuannya agar bisa menarik investor sebanyak-banyaknya," jelas Ketua Pansus Ranperda KEK Singhasari, Abdullah Satar, Rabu (19/1/2022) siang.
Kemudahan yang akan diberikan Pemkab Malang, lanjutnya, adalah terkait perizinan usahanya dulu. Menurut Satar, hal ini sementara ini sudah ditunggu-tunggu calon investor.
Bagaimana skema keringanan hingga pembebasan pajak/retribusi daerah yang akan diberikan? Soal ini, Satar belum mau merinci semua.
Namun demikian, ia mencontohkan nilai investasi minimal Rp 5 miliar, sudah bisa mendapatkan pengurangan pajak daerah, dengan ketentuan dan syarat yang harus dipenuhi.
"Yang jelas, semakin besar nilai investasinya, akan mendapatkan pengurangan lebih banyak, bahkan bisa sampai pembebasan. Tetapi, ada syarat yang harus dipenuhi. Seperti, minimal setelah beberapa tahun menjalankan usahanya," bebernya.
Soal jenis retribusi, lanjut Satar, bisa dimulai perijinan awalnya yang akan lebih dimudahkan. Karena, pada prinsipnya investor dan pelaku usaha di KEK Singhasari diharapkan bisa mendongkrak pendapatan dan perekonomian daerah. Bagi masyarakat juga harus diuntungkan dengan banyaknya lapangan kerja baru.
Ke depan, ranperda hasil pembahasan ini akan disosialisasikan untuk uji publik, sebelum dibahas banleg dan diputuskan di paripurna dewan.
Seperti diketahui, KEK Singhasari nantinya akan menjadi pusat ekonomi bidang pariwisata serta pengembangan teknologi dan wisata pendidikan (techno park).
Pengembangan KEK Singhasari merupakan proyek pemerintah dengan otoritas pengelolaan sendiri yang ditunjuk pusat, yakni Sekretariat Dewan Kawasan Khusus.
Menurut Abdulah Satar, saat ini sudah berjalan proses pembangunan KEK Singhasari, setelah beberapa waktu sebelumnya diresmikan Presiden Joko Widodo. Tahun lalu, dikerjakan pembangunan infrastruktur akses jalan menuju lokasi KEK Singhasari.
"Sementara kemarin sudah dibangun infrastruktur jalan, sepanjang sekitar 2 kilometer, mulai kawasan Tumapel sampai desa Klampok. Tahun ini, akan dilanjutkan sampai pintu KEK sepanjang sekitar 1,5 kilometer," bebernya.
Pembangunan sarana penunjang akses jalan ini sudah menelan anggaran Rp 7 miliar dari Bantuan Keuangan Pemprov Jatim.
Sumber: