Suku Bunga Baru Ditetapkan BI, SBDK Bank Konvensional Akan Lakukan Penyesuaian
AMEG - Bank Indonesia (BI) memutuskan suku bunga terbaru melalui Dewan Rapat Gubernur BI yang berlangsung 19-20 Desember 2022 ini. Hasilnya, diantaranya mematok fasilitas suku bunga deposito sebesar 2,75% dan suku bunga pinjaman sebesar 4,25 persen.
Keputusan Bank Indonesia ini selanjutnya akan menjadi acuan perbankan konvensional lain di seluruh Indonesia.
Dikonfirmasi tentang nilai suku bunga terbaru yang ditetapkan BI ini, Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Malang, Sugiarto Kasmuri mengungkapkan, bahwa suku bunga BI memang bisa menjadi acuan.
"Itu suku bunga acuan, artinya sifatnya tidak mengikat. Sementara ini belum ada kebijakan khusus terkait suku bunga pinjaman dari OJK, mas," jelas Sugiarto Kasmuri, Kamis (20/1/2022) sore.
Selebihnya, lanjut Kasmuri, kebijakan suku bunga masih mengacu kepada ketentuan suku bunga dasar kredit (SBDK) yang ada. Dan, setiap bank tentu berbeda besarannya.
Pihak bank konvensional memberi tanggapannya. Salah satunya, dari Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Malang.
Kepala Kantor BRI Cabang Martadinata Malang, Syarif Budiman mengungkapkan, pihaknya akan segera melakukan penyesuaian menyusul suku bunga baru yang ditetapkan Bank Indonesia hari ini.
Menurutnya, nantinya akan dilakukan penyesuaian berapa besaran suku bunga BRI beberapa hari ke depan. Ini karena bunga Bank Indonesia tersebut menjadi acuan bagi semua perbankan.
Melansir laporan suku bunga dasar kredit (SBDK) yang dirilis dalam laman resmi OJK, ojk.go.id, tercatat laporan terakhir posisi suku bunga semua perbankan per November 2021 lalu.
Dari data yang dilaporkan, suku bunga kredit perbankan konvensional cukup tinggi, dengan rata-rata di atas 8 persen. Suku bunga pinjaman yang diatur melingkupi suku bunga kredit korporasi, kredit ritel dan mikro. Jenis suku bunga pinjaman lainnya adalah untuk kredit konsumsi jenis KPR dan non-KPR. (*)
Sumber: