Pengawasan Migor Bersubsidi Tunggu Edaran Pemerintah, Disperindag Akan Pantau Peritel

Pengawasan Migor Bersubsidi Tunggu Edaran Pemerintah, Disperindag Akan Pantau Peritel

AMEG - Kebijakan subsidi pada minyak goreng satu harga Rp 14.000 per liter resmi diberlakukan pemerintah sejak kemarin, Rabu (19/1/2022). Namun, hingga hari ini pemkab Malang masih belum bisa memastikan pengawasannya.

Dikonfirmasi soal pelaksanaan satu harga minyak goreng ini, Bupati Malang HM Sanusi menyatakan belum bisa memastikan pengawasannya. Bahkan, tidak perlu proaktif dengan mengeluarkan kebijakan tersendiri.

"Tidak perlu Edaran Bupati. (Kami) menunggu surat edaran resmi Menteri atau Gubernur (untuk pengawasannya)," jawab singkat Bupati Sanusi, melalui pesan pendeknya, Kamis (20/1/2022) petang.

Terpisah, Kadisperindagpasar Kabupaten Malang, Agung Purwanto menyatakan, pihaknya akan mengikuti kebijakan pemerintah pusat terkait minyak goreng satu harga tersebut.

Sembari menunggu perkembangan lebih lanjut, Agung memastikan bahwa setiap hari sudah ada tim pemantau harga sembako dan bahan pangan di pasar dan toko modern.

Bagaimana jika ada peritel membandel dengan menjual minyak goreng mahal?

Agung menyatakan akan dihimbau untuk menyesuaikan harganya. Bagi stok dengan harga jual lama, lanjutnya, memang perlu waktu penyesuaian.

Menurutnya, ini karena subsidi pemerintah langsung ke produsen, maka untuk sementara yang terjual ke peritel atau toko moderen harus dilabeli seharga Rp 14.000 per liternya.

"(Penyesuaian harga) stok minyak goreng harus dengan harga kulakan terbaru. Sesuai pengalaman yang pernah ada, butuh waktu sekitar 1-2 Minggu," terangnya.

Seperti diberitakan, program minyak goreng satu harga Rp 14 ribu/liter aktif dan kongkrit mulai Rabu (19/1/2022), di seluruh gerai anggota ritel modern Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) seluruh wilayah Indonesia.

Sementara, pemberlakuan kebijakan satu harga di pasar tradisional akan diterapkan bertahap selambat-lambatnya sepekan sejak kebijakan dimulai. Saat ini, pemerintah tengah berkoordinasi dengan pelaku ritel modern terkait mekanisme penggantian selisih harga untuk pasokan tersebut. (*)

Sumber: