Substansi Kurikulum Wajib Perlu Direvisi

Substansi Kurikulum Wajib Perlu Direvisi

AMEG - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, sudah merilis pernyataan resmi. Menegaskan akan mengajukan revisi PP terkait substansi kurikulum wajib. Dilansir Prasetya Online, Sabtu (24/04/2021), Ketua Pusat Pengembangan Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian Universitas Brawijaya (Pusat MPK-UB) Dr. Abdul Madjid, SH., Mhum., menyetujui langkah yang diambil Mendikbud. ‘’Memang dalam siaran pers telah diklarifikasi, PP Standar Nasional Pendidikan disusun mengacu pada UU Nomor 20 tahun 2003. Tentang Sistem Pendidikan Nasional,’’ sebut Abdul Madjid. ‘’Namun siaran pers saja tidak cukup. Pada PP juga disebutkan mengacu pada UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Yang secara jelas menyebutkan kurikulum pendidikan tinggi, wajib memuat mata kuliah Agama, Pancasila, Kewarganegaraan dan Bahasa Indonesia. Sehingga harus direvisi. Karena PP merupakan penjabaran pelaksanaan dari UU,’’ tambahnya. Menurutnya, Pancasila dan Bahasa Indonesia merupakan komitmen nasional. Baik sebagai ideologi bangsa, maupun sebagai bahasa persatuan. Serta memiliki sejarah panjang. Tidak bisa begitu saja dihilangkan. Karena akan menghilangkan sejarah dan karakter bangsa. ‘’Mata kuliah ini dulu disebut Mata Kuliah Umum. Namun sekarang menjadi Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian. Harapannya mahasiswa akan memiliki wawasan kebangsaan yg baik. Yaitu paham ideologi bangsa, sebagai negara kesatuan serta sifat-sifat baik Pancasila. Memahami bahasa persatuan dan memiliki nilai religiusitas. Supaya selain berilmu tinggi, mahasiswa tidak lupa pada akar nilai-nilai bangsanya. Untuk itu PP ini perlu direvisi dan memasukkan secara tegas substansi kurikulum wajib,’’ pungkas dosen Fakultas Hukum ini. (avi)

Sumber: