13,6 Warga Miskin di Jatim Bakal Terima Subsidi Iuran Jaminan Kesehatan

13,6 Warga Miskin di Jatim Bakal Terima Subsidi Iuran Jaminan Kesehatan

AMEG - Setidaknya 13,6 Juta Warga se Jawa Timur bakal semakin terjamin hak dasar kesehatannya mulai tahun ini. Pemenuhan hak dasar ini melalui program subsidi akses Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Bantuan akses JKN ini berupa Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) yang juga dibiayai pemerintah provinsi Jawa Timur. Yakni, dengan subsidi iuran kepesertaan PBI-JK sebesar Rp 220 ribu perbulan.

"Ada bantuan iuran PBI-JK sebesar Rp 220 ribu perbulan untuk 13,6 warga miskin. Anggaran yang dibutuhkan hampir sekitar Rp 400 miliar, dengan kebijakan sharing APBD," kata Wakil Komisi E (Kesra) DPRD Jawa Timur, Hikmah Bafaqih, Minggu (30/1/2022).

Berapa sasaran kuota untuk Kabupaten Malang? Dikonfirmasi terkait hal ini, Kepala Bappeda Kabupaten Malang, Tommi Herawanto menyebutkan, yang diusulkan sejumlah sekitar 36.322 jiwa.

"Data (penerima akses PBI-JK) itu limpahan dari provinsi Jatim. Untuk data real pastinya ada di Dinas Sosial, setelah dilakukan validasi penerima manfaat terlebih dahulu," jelas Tommi, melalui pesan whatsappnya, Minggu (30/1/2022) malam.

Sebelumnya, tercatat jumlah PBI-JK dari pemerintah kabupaten Malang pada posisi 791.034 peserta per Januari 2022 ini. Bantuan program PBI-JK ini sendiri hanya berlaku untuk sasaran penerima yang ditetapkan Kemensos, sebagai masyarakat tidak mampu. Syarat mutlaknya, harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

Sumber dari BPJS Kesehatan di Malang menyebutkan, warga peserta PBI JK Daerah ini diberikan dengan iuran BPJS kelas 3, sama halnya untuk masyarakat umum. Yakni, hanya sebesar Rp 42 ribu/jiwa tiap bulannya. Subsidi iuran bagi peserta PBI-JK Daerah ini dibayarkan oleh pemerintah daerah setempat. (*)

Sumber: