Pekerja Kontrak Ter-PHK Bisa Peroleh Jaminan Dana Tunai dan Pekerjaan Baru

Pekerja Kontrak Ter-PHK Bisa Peroleh Jaminan Dana Tunai dan Pekerjaan Baru

AMEG - Kabar menggembirakan bagi pekerja penerima upah yang kehilangan pekerjaannya.
Ketentuan baru diberlakukan pemerintah pada aspek perlindungan pekerja melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Program ini dikelola bersama Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan. Sementara, ketentuan JKP ini merupakan turunan dari UU Perlindungan Kerja dan UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja, pada pasal 82.

Dalam ketentuan JKP ini, pekerja yang ter-PHK akan mendapatkan uang tunai hingga enam bulan. Skemanya, sebesar 45 persen dari gaji selama tiga bulan pertama, dilanjutkan 25 persen dari gaji sebulan selama tiga bulan berikutnya.

Sementara, untuk pelatihan kerja, sampai memperoleh pekerjaan baru, bisa difasilitasi Disnaker atau provider penyelenggara lain yang tersertifikasi resmi. Dalam pelatihan kerja ini, juga bisa berlaku untuk pemilik Kartu Prakerja.

"Syarat penerima JKP, merupakan pekerja kontrak dengan waktu tertentu maupun tidak tertentu (PKWT/PKWTT), dan sebelumnya terdaftar peserta BPJS Ketenagakerjaan," jelas Kabid Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Malang, Supardi Prayito.

Menurut Supardi, dana tunai yang didapatkan pekerja terkena PHK ini bergantung besaran gaji yang diterimanya tiap bulan. Maksimal besaran gaji pekerja yang dilaporkan adalah Rp 5 juta.

Ipa mencontohkan, jika pekerja mendapatkan upah sesuai UMK atau minimal Rp 3 juta perbulan, maka ia akan mendapatkan pembayaran tunai JKP sekitar Rp 2 sampai 2,5 juta, selama masa JKP ini.

"Beberapa syarat saling terkait. Jika mengikuti pelatihan kerja, maka harus ada kesanggupan ditempatkan dimana saja. Jika dalam kurun waktu tidak sampai 6 bulan sudah mendapat pekerjaan baru, maka dana tunai tersebut diberikan tidak penuh atau dihentikan terhitunh sejak mendapatkan pekerjaan," beber Supardi.

Dari data pekerja yang sudah diverifikasinya, jumlah pekerja kontrak di Kota Malang sejumlah 76.755 orang. Sementara, di Kepanjen Kabupaten Malang jumlahnya 6.873 pekerja dan di Kota Batu 3.890 pekerja. Sejumlah pekerja ini dinilai eligible (memenuhi syarat) mengikuti kepesertaan JKP jika ter-PHK.

Akan tetapi, menurut Supardi, tidak bisa serta merta dipastikan apakah pekerja kontrak tersebut sudah terputus kontrak kerjanya. (*)

Sumber: