Delapan Pimpinan OPD Belum Definitif, Program Bupati Dipastikan Macet
AMEG- Dewan mendesak Bupati Situbondo, Karna Suswandi segera melantik pejabat definitif di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang kosong, atau masih diisi Pelaksana Tugas (Plt).
Hal ini dikarenakan banyak OPD yang diisi Plt setelah perubahan Peraturan Daerah Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (PSPD) yang baru, yakni Perda Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perda 8/2016.
Ketua Komisi I DPRD Situbondo, H Faisol mengatakan, saat ini memasuki bulan Februari 2022, tentunya hasil assesment yang dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo sudah selesai. Karenanya ia mendesak Bupati Karna, segera melantik Pejabat Eselon II untuk mengisi kekosongan jabatan pimpinan OPD.
“Kami minta Bupati untuk segera menyelesaikan pelantikan eselon II yang saat ini posisinya masih Plt. Kalau ini terus dibiarkan, jelas akan mempengaruhi program Pemkab Situbondo,” kata Faisol, politisi asal PPP ini di kantornya, Selasa (8/2/2022).
Faisol menegaskan, saat ini sudah diburu waktu karena program seharusnya sudah berjalan dan realisasi bulan Februari. “Apabila ini terus dibiarkan, semua kegiatan yang ada di OPD akan menjadi mandul dan tertunda. Anggaran kegiatan dan program tidak bisa terserap. Tentunya mengganggu kinerja OPD. Sebab pimpinan OPD masih mengambang,” ungkapnya.
Dalam waktu dekat, pihaknya akan merapatkan internal untuk membahas pengisian jabatan eselon II itu. “Kami harap Kepala BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, jangan lemot. Segera koordinasikan dengan Bupati, ini menyangkut kepentingan orang banyak,” terangnya.
“Saya minta jangan sampai perubahan ini hanya dijadikan slogan. Tapi perubahan itu menjadi aktual dan fakta di lapangan. Sehingga apa yang diinginkan masyarakat sebagai perubahan menjadi wujud nyata,” pungkasnya.
Ada 8 OPD startegis yang belum memiliki pimpinan definitif di lingkungan Pemkab Situbondo. Yakni, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Pemukiman (DPUPP), Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud).
Kemudian, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3A-PPKB), Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag), Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP), Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakkan), serta Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda). (*)
Sumber: